Berita Lampung

Polres Pringsewu Razia Sekaligus Uji Coba Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Polres Pringsewu bersama Dinas Pendapatan Daerah dan Jasa Raharja menggelar razia sekaligus sosialisasi pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pringsewu
UJI COBA - Polres Pringsewu bersama Dinas Pendapatan Daerah dan Jasa Raharja menggelar razia sekaligus uji coba pemutihan pajak kendaraan bermotor di simpang Tugu Gajah, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Senin (28/4/2025). 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polres Pringsewu bersama Dinas Pendapatan Daerah dan Jasa Raharja menggelar razia kendaraan bermotor di simpang Tugu Gajah, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Senin (28/4/2025). 

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bumi Jejama Secancanan.

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra menjelaskan, razia ini menjadi langkah awal untuk mendukung suksesnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung selama tiga bulan, yakni Mei hingga Juli 2025. 

Program ini bertujuan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Dalam razia tersebut, tim gabungan memfokuskan pemeriksaan pada kendaraan yang masa berlaku pajaknya telah habis atau STNK-nya sudah tidak berlaku. 

Menurut Yunus, dalam razia ini polisi tidak menerbitkan surat tilang, melainkan lebih mengedepankan pendekatan edukatif dengan membantu masyarakat dalam proses pengurusan pajak kendaraan bermotor.

Razia ini bersifat uji coba untuk mendukung kelancaran program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan segera dilaksanakan. 

“Kami ingin mengidentifikasi kendala-kendala di lapangan sehingga dapat mengambil langkah antisipatif dan melakukan perbaikan,” AKBP Yunus.

Ia menambahkan, selama masa program pemutihan, razia akan dilakukan secara intensif setiap hari dengan melibatkan tiga tim terpisah. 

Selain mendukung kelancaran program, kegiatan ini juga diharapkan menjadi terobosan untuk mengurangi antrean panjang di kantor Samsat serta memperbaiki citra razia yang selama ini kerap dianggap menakutkan.

“Kalau sebelumnya masyarakat cenderung menghindari razia, kini kami berharap masyarakat justru mencari razia untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini,” lanjutnya.

Yunus juga mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini. 

Ia mengingatkan bahwa melalui program ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan denda, sehingga sangat menguntungkan.

“Segera periksa masa berlaku STNK kendaraan Anda, dan manfaatkan program pemutihan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Jangan sampai terlambat,” pesannya.

Untuk memperlancar proses, Yunus juga mengimbau warga yang ingin mengikuti program ini untuk terlebih dahulu mengunduh dan menginstal aplikasi e-Salam di ponsel masing-masing, sebagai sarana input data online dalam proses pembayaran pajak.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved