Berita Lampung
DPRD Lampung Minta Pemprov Surati Perusahaan Maksimalkan Program Pemutihan Pajak
DPRD Lampung mendorong pemerintah setempat menyurati perusahaan agar taat membayar pajak kendaraan operasional dan manfaat program pemutihan.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jelang pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), DPRD Lampung mendorong pemerintah setempat menyurati perusahaan agar taat membayar pajak kendaraan operasional, dan mau memanfaatkan program pemutihan pajak .
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bakal melaksanakan program pemutihan PKB mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendatang.
Terkait hal ini, anggota Komisi III DPRD Lampung, Andi Robi mengaku pihaknya mendukung penuh serta siap mengawal program tersebut.
Namun, dia mengatakan jika Komisi III memberi beberapa catatan penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak.
Selain itu, pihaknya juga mendorong Bapenda Lampung agar menyurati semua perusahaan BUMN/BUMD maupun swasta agar taat membayar pajak serta mengurus bea balik nama kendaraan.
"Surat ke perusahaan ini agar dimanfaatkan untuk segera membayar pajak semua kendaraan operasional, baik itu roda 2, roda 4, roda 6, roda 8, dan lain lain," ujar Andi Robi saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).
"Termasuk untuk plat kendaraan perusahaan kalau masih tercatat dari luar Lampung, maka segera lakukan balik nama kendaraan menjadi plat Lampung, ini juga untuk menunjang potensi pendapatan kita, karena kendaraan-kendaraan itu beroperasi ya di Lampung," kata dia.
Andi Robi pun menilai jika pendataan jumlah kendaraan secara rinci dengan melibatkan Bapenda Kabupaten/Kota untuk mengetahui objek pajak secara akurat
"Pendataan ini perlu dilakukan agar jumlah kendaraan sekaligus keberadaan objeknya masih ada atau tidak, karena dengan kepastian data, kita memiliki data objek pajak secara akurat," kata dia.
Anggota Fraksi PDIP ini juga menilai Program pemutihan pajak ini juga perlu adanya sosialisasi yang maksimal dengan melibatkan Camat, Kepala Kampung, RT, RW, serta unsur masyarakat lainnya
"Sosialisasi ini selain memberitahukan agenda program pemutihan pajak juga membangun kesadaran masyarakat untuk membayar pajak," tambahnya.
Di samping itu, Andy Roby pun mendorong program pemutihan PKB ini agar menerapkan akses layanan yang cepat dan proses administrasi yang mudah.
Menurutnya, dalam mengelola anggaran yang dihasilkan dari program pemutihan pajak haruslah bersifat transparan.
"Masyarakat harus mengetahui dana PKB ini dilakukan untuk apa, apakah untuk pembenahan dan pembangunan Infrastruktur baik itu Provinsi maupun kabupaten/Kota," kata dia.
"Kita berharap dengan keterbukaan ini masyarakat menjadi mengerti dan kemudian memiliki kepedulian taat pajak," jelasnya.
Pusat Studi UMKM UBL dan PLUT Gelar Bedah Buku Ajar dan Pelatihan UMKM |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Ungkap 21 Kasus Kejahatan Selama Sepekan |
![]() |
---|
Kabid Satpol PP Lamsel Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Selewengkan Anggaran Insentif Rp 2,82 M |
![]() |
---|
Wagub Lampung: LGBT Perilaku Menyimpang yang Bisa Disembuhkan |
![]() |
---|
Polres Metro Amankan 2 Pria Tersandung Kasus Narkotika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.