Berita Lampung

Dua Remaja di Tuba Barat Lampung Rudapaksa Siswi 

Petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi Humas Polres Tulangbawang Barat.
BARANG BUKTI - Barang bukti kasus rudapaksa yang terjadi di Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat pada Selasa, 22 April 2025. 

Seusai itu  kedua pelaku langsung pergi meninggalkan korban.

"Karena korban merasa takut dan trauma, akhirnya menceritakan kepada orang tua nya hingga melaporkan kejadian itu ke Mapolres Tulangbawang Barat untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.

Masih kata Kasat, setelah kasus tersebut terungkap kedua pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat untk ditindak lanjuti perkaranya.

"Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulangbawang Barat menetapkan RS dan RNS sebagai tersangka," imbuhnya.

Lebih lanjut, diketahui jika kedua tersangka itu dikenakan Pasal Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana di maksud Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved