Berita Lampung

Dua Remaja di Tuba Barat Lampung Rudapaksa Siswi 

Petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi Humas Polres Tulangbawang Barat.
BARANG BUKTI - Barang bukti kasus rudapaksa yang terjadi di Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat pada Selasa, 22 April 2025. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang Barat - Petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang dilakukan dua orang remaja.

Perisitiwa terjadi di kediaman korban  di Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat pada Selasa, 22 April 2025.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu H Tosira mengatakan, kedua tersangka yang berhasil diamankan itu berinisial RS (15) dan RNS (17), yang masih pelajar dan merupakan warga Kampung Jaya Baru, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang.

Sedangkan korbannya berinisial RM (13), seorang pelajar yang tinggal di Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat.

"Setelah mendapat laporan, kami dari kepolisian bergerak dan berhasil menangkap pelaku," ujarnya, mewakili Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sendi Antoni saat dikonfirmasi Selasa (29/4/2025).

Tosira mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor : LP/B/108/IV/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 25 April 2025.

Sehingga setelah mendapatkan keberadaan kedua pelaku, petugas kepolisian langsung ke TKP dan melakukan penangkapan.

Ia menyebut penangkapan kedua pelaku yang masih remaja itu terjadi di kediaman orang tuanya yang ada di Kampung Jaya Baru, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang.

"Kedua pelaku dibekuk tanpa perlawanan dan setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya diamankan ke Polres Tulangbawang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Dijelaskan Kasat adapun kronologis kasus rudapaksa itu terjadi pada 22 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu korban pulang bersama temannya inisial WA dari rumah neneknya.

Ketika korban masuk rumahnya tiba- tiba kedua pelaku tersebut juga ikut masuk ke rumah korban dan mengunci pintu rumah.

Kemudian pelaku RS menarik paksa korban ke kamar dan pelaku menyuruhnya membuka baju.

Karena korban ketakutan akhirnya mengikuti kemauan pelaku sehingga terjadilah peristiwa persetubuhan.

Setelah itu muncul teman pelaku lainnya yang berinisial RNS yang tidak dikenal oleh korban masuk ke kamar untuk melakukan persetubuhan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved