Berita Terkini Nasional

Pemuda Curi Merica Buat Nafkahi Ibu dan Adik di Sulsel Akhirnya Bebas Berkat RJ

Pemuda Sulawesi Selatan (Sulsel) ini berinisial MS (22) tersebut merupakan tulang punggung keluarga setelah kedua orang tuanya bercerai.

dok.Penkum Kejati Sulsel
RESTORATIVE JUSTICE - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim saat mengamini permohonan restoratif justice tersangka MS, petani Lutim yang jadi tersangka gegara mencuri merica. Pemuda mencuri merica untuk nafkahi ibu dan adiknya di Sulsel akhirnya bebas. 

Selain itu, barang yang dicuri telah dikembalikan dan terdapat kesepakatan damai antara tersangka dan korban.

Keputusan Kejaksaan

Agus Salim menyetujui permohonan RJ setelah mempertimbangkan syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

"Kami sudah melihat testimoni dari korban, tersangka, dan keluarganya. Korban sudah memaafkan tersangka," jelasnya.

Setelah proses RJ disetujui, Agus meminta Kejari Luwu Timur untuk segera menyelesaikan administrasi perkara, mengembalikan barang bukti kepada korban, dan membebaskan tersangka.

"Saya berharap penyelesaian perkara ini dapat menjaga kepercayaan publik," tutup Agus Salim.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

BACA BERITA POPULER

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved