Berita Terkini Nasional
Pemuda Curi Merica Buat Nafkahi Ibu dan Adik di Sulsel Akhirnya Bebas Berkat RJ
Pemuda Sulawesi Selatan (Sulsel) ini berinisial MS (22) tersebut merupakan tulang punggung keluarga setelah kedua orang tuanya bercerai.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sulawesi Selatan - Pemuda mencuri merica untuk menafkahi ibu dan adik akhirnya bebas berkat restorative justice (RJ).
Pemuda Sulawesi Selatan (Sulsel) ini berinisial MS (22) tersebut merupakan tulang punggung keluarga setelah kedua orang tuanya bercerai.
Kini MS tinggal bersama dengan ibu dan dua adiknya.
Melihat kondisi MS akhirnya jaksa mengambil langkah RJ dalam menangani perkara pencurian merica tersebut.
MS merupakan pemuda asal Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terpaksa berurusan dengan hukum setelah mencuri dua karung merica.
Insiden ini terjadi pada Minggu, 9 Februari 2025, di perkebunan milik HK, 47 tahun, di Kecamatan Towuti.
MS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP terkait pencurian.
Latar Belakang Tersangka
MS, seorang petani, melakukan pencurian tersebut dengan menggunakan gerobak dorong.
Berkas perkara kasusnya telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, JPU memutuskan untuk mengambil langkah Restorative Justice (RJ) setelah meneliti lebih lanjut kondisi sosial tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menjelaskan bahwa MS adalah anak pertama dari tiga bersaudara, dan saat ini tinggal bersama ibunya setelah kedua orang tuanya berpisah.
Ia juga menjadi tulang punggung keluarga, memenuhi kebutuhan hidup ibunya dan dua anaknya setelah berpisah dari istri lima tahun lalu.
Proses Restorative Justice
Agus Salim menegaskan bahwa MS sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
"Ia meminta maaf kepada korban, dan berharap proses penuntutan dapat dihentikan melalui upaya Restorative Justice," ungkap Agus.
Pengajuan RJ ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk fakta bahwa ini adalah pelanggaran pertama bagi MS, dan kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp 2.500.000.
Selain itu, barang yang dicuri telah dikembalikan dan terdapat kesepakatan damai antara tersangka dan korban.
Keputusan Kejaksaan
Agus Salim menyetujui permohonan RJ setelah mempertimbangkan syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
"Kami sudah melihat testimoni dari korban, tersangka, dan keluarganya. Korban sudah memaafkan tersangka," jelasnya.
Setelah proses RJ disetujui, Agus meminta Kejari Luwu Timur untuk segera menyelesaikan administrasi perkara, mengembalikan barang bukti kepada korban, dan membebaskan tersangka.
"Saya berharap penyelesaian perkara ini dapat menjaga kepercayaan publik," tutup Agus Salim.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
BACA BERITA POPULER
Pembunuh Nindia Mengaku Penipu Ulung, Rampok Pajero Buat Begaya: Biar Cewek Suka |
![]() |
---|
Pria Tewas Dianiaya Teman Gegara Tak Tepat Janji Bayar Utang, Selalu Jawab Minggu Depan |
![]() |
---|
ASN Asal Lampung Ditangkap setelah Penyamarannya Jadi Jaksa dari Kejagung RI Terbongkar |
![]() |
---|
Nindia Diincar sejak Pasang Iklan Pajero di Medsos, Pelaku Pakai Akun 'Sultan Mah Bebas' |
![]() |
---|
Penyesalan Kakak Habisi Nyawa Adik Kandung Gegara Tanah Warisan, 'Saya Membela Diri' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.