Berita Lampung

PT KAI Blacklist Pelaku Asusila, Tak Boleh Naik Kereta Api hingga Setahun

PT KAI Divre IV Tanjungkarang menegaskan bahwa pelaku asusila akan diberikan sanksi blacklist setahun tidak boleh naik kereta api. 

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
BLACKLIST PELAKU ASUSILA - Plt Executive Vice President Divre IV Tanjungkarang, Mohamad Ramdany melakukan sosialisasi jika ada pelaku asusila di atas kereta api akan disanksi setahun tidak boleh naik kereta api, Kamis (1/5/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang menegaskan bahwa pelaku asusila jika terbukti melakukan tindakan pidana akan diberikan sanksi blacklist setahun tidak boleh naik kereta api

"Pelaku asusila akan diberi status blacklist dan sanksi tidak diperbolehkan naik kereta api hingga satu tahun ke depan," kata Plt Executive Vice President Divre IV Tanjungkarang, Mohamad Ramdany, Kamis (1/5/2025). 

Ramdany mengatakan, pihaknya berharap adanya kesadaran kolektif masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan.

Serta kenyamanan di lingkungan stasiun dan kereta api, KAI juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami pelecehan di lingkungan transportasi publik. 

"Melawan tindak asusila adalah tanggung jawab bersama. Korban harus dilindungi, pelaku harus dihukum," kata Ramdany.

"Momentum hari ini dalam peringatan May Day kami meminta kepada masyarakat laporkan jika ada pelaku pelecehan seksual di atas kereta api," terusnya.

Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan ruang dan transportasi publik yang aman, nyaman, dan bebas dari tindak asusila, khususnya di lingkungan transportasi perkeretaapian.

Sebagai bagian dari kampanye ini, KAI juga menyediakan sarana pelaporan yang mudah diakses, baik secara langsung kepada petugas maupun melalui kanal resmi perusahaan. 

Seluruh laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku demi memberikan perlindungan kepada korban.

KAI juga akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap pelaku asusila di lingkungan transportasi publik, termasuk di atas kereta api, stasiun, dan fasilitas pendukung lainnya. 

Pihaknya bersama Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Divre IV Tnk dan Himpunan Mahasiswa Teknik Perkeretaapian Itera menggelar kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang.

Adapun sosialisasi perlintasan berlokasi di dua titik yaitu Jalan Perlintasan Langsung (JPL) No 6 Jl. Pemuda dan JPL No 10 Jl. Sultan Agung, Kota Bandar Lampung.

"Adanya kegiatan ini merupakan komitmen PT KAI untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan," kata Ramdany. 

Dikatakannya, pihaknya dalam kegiatan tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang.

Antara lain berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta api yang melintas sebelum melanjutkan perjalanan.

"Dalam sosialisasi ini Divre IV Tanjungkarang melakukan pemasangan spanduk imbauan keselamatan, pembagian stiker, serta kampanye terkait aturan di perlintasan sebidang," papar Ramdany. 

Pihaknya menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang.

Termasuk mematuhi rambu-rambu, dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu. 

Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, ada sebanyak 226 titik perlintasan sebidang di wilayah Divre IV Tanjungkarang, dengan rincian 210 titik perlintasan sebidang dan 16 titik perlintasan tidak sebidang.

Untuk perlintasan sebidang sebanyak 184 titik tidak dijaga, 42 titik dijaga, baik dijaga PT KAI.

Sementara yang dijaga pemda dan dijaga swadaya masyarakat, dimana sebanyak 138 titik merupakan perlintasan liar. 

Sementara untuk perlintasan tidak sebidang PT KAI Divre IV Tanjungkarang mencatat sebanyak 8 titik fly over dan 8 titik underpass.

KAI selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api

Tahun ini hingga April 2025, PT KAI Divre IV Tanjungkarang telah menutup sebanyak 12 titik perlintasan liar di wilayah kerjanya.

Sepanjang tahun 2024 tercatat total 27 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang dan 14 kasus kecelakaan di jalur yang menyebabkan korban dengan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal. 

Kemudian tahun 2025 di periode Januari sampai April, sudah ada 7 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang yang menyebabkan 7 orang korban.

Dengan rincian 4 luka ringan, 2 luka berat, dan 1 meninggal dunia. 

"Sebagian besar disebabkan oleh kelalaian pengemudi yang menerobos palang atau tidak berhenti saat sinyal peringatan sudah aktif,” ucapnya.

Kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. 

"Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang," kata Ramdany.

Hal tersebut tentunya dapat menjadi perhatian bahwa keselamatan petugas di lapangan juga harus menjadi perhatian bersama. 

Petugas berhak untuk bekerja dan pulang dalam keadaan selamat, sama seperti pengguna jalan lainnya. 

Divre IV Tanjungkarang terus mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk bersama-sama meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. 

Pencegahan pelanggaran di perlintasan membutuhkan sinergi dan tidak hanya dibebankan kepada satu pihak saja.

"Kami berharap kegiatan ini dapat terus membangun kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama," pungkas Ramdany.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved