Berita Lampung
Daftar Nama Pejabat Pemprov Lampung yang Kena Rotasi dan Mutasi Jabatan
Berikut ini daftar nama pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) Lampung yang terkena rotasi dan mutasi jabatan.
12. Luthfi Robara: Kepala Subbidang Pembinaan dan Pengendalian Bapenda Lampung
13. Eliza: Penelaah Teknis Kebijakan Bapenda Lampung
14. Gurtilia: Penelaah Teknis Kebijakan Bapenda Lampung
Gubernur Lampung Lantik 59 Pejabat Administratif Pemprov
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 59 pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Jumat (25/4/2025),
Pelantikan yang berlangsung di Balai Keratun Kompleks Kantor Gubernur Lampung ini ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.3.3/1805/VI.04/2025 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menekankan pentingnya semangat kerja dan tanggung jawab yang tinggi bagi para pejabat yang baru dilantik.
Mirza meminta, pejabat yang baru dilantik untuk memberikan dedikasi, loyalitas, prestasi, serta semangat yang tinggi dalam bekerja demi memberikan manfaat dan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
"Kita sadar, kita dituntut untuk melayani rakyat. Maka saudara-saudara dilantik, di tempat saudara-saudara bekerja, tugasnya adalah untuk melayani rakyat," tegas Gubernur Mirza.
Pelantikan pejabat administrator ini, kata Mirza, bertujuan untuk menempatkan pegawai berdasarkan sistem meritokrasi, pengembangan karir, pengalaman kerja, serta mempercepat penyelenggaraan birokrasi.
Gubernur Mirza menjelaskan bahwa mutasi dan rotasi merupakan hal yang biasa dalam lingkungan instansi pemerintah.
Pelantikan ini juga telah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
"Jabatan Bapak Ibu sekalian adalah suatu kehormatan dan juga sekaligus amanah yang harus dijalankan dan harus dipertanggungjawabkan, bukan saja dari aspek administratif tapi juga dari aspek etika dan moral," ujar Gubernur Mirza.
Ia menambahkan bahwa pertanggungjawaban administratif terkait dengan catatan dan laporan pelaksanaan tugas, sementara pertanggungjawaban etika dan moral berkaitan dengan akhlak.
Gubernur Mirza mengingatkan seluruh pejabat dan ASN untuk menghindari pelanggaran kewajiban dan larangan, yang akan ditindak tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
| Progres Baru 38 Persen, Sekolah Rakyat di Kota Baru Ditarget Rampung Juni 2026 |
|
|---|
| Jadi Saksi, Eks Pj Gubernur Lampung Buka Kronologis Dana PI, Arinal Absen |
|
|---|
| Dump Truk Terperosok di Bekas Galian Pipa, PDAM Way Rilau 'Salahkan' Hujan |
|
|---|
| Lurah Bandar Jaya Timur Prihatin Jalan Belakang RM Dzaky Selalu Terendam Banjir |
|
|---|
| Camat Akan Koordinasi dengan BPN Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Gotong Royong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Rolling-atau-Mutasi-Pejabat-di-Pemprov-Lampung.jpg)