Berita Terkini Nasional

Siasat Licik Mama Muda Memperdaya Pria Berondong hingga Kuras Tabungan Rp 47 Juta

Pria berondong tersebut tidak sadar jika dirinya telah termakan kebohongan mama muda hingga rela transfer setotal Rp 47 juta.

|
Dokumentasi Polsek Cerme
KASUS PENIPUAN: Tersangka Fiki bersama istrinya Widya di Mapolsek Cerme, Jumat (2/5/2025). Terbongkar siasat licik mama muda memper daya pria berondong hingga kuras tabungan Rp 47 juta. 

Memberikan uang melalui transfer, yang pertama Rp 500.000. Pelaku minta uang lagi hingga ditransfer ke-12-kalinya, Rp 2.000.000.

Kemudian pakai aplikasi e-wallet lain, dengan jumlah yang variatif.

"Korban sudah transfer mencapai Rp 47.000.000. Selanjutnya korban mengecek ke RSUD Dr Soetomo surabaya dan tidak ada pasien bernama Suryanto tersebut. Setelah itu korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian tersebut Ke polsek Cerme," ujar Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, Minggu(4/5/2025).

Setelah menerima laporan tersebut anggota reskrim Polsek Cerme langsung melakukan pengumpulan bahan dan keterangan atau Pulbaket dan penyelidikan.

Kemudian mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya Desa Kedungmalang, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekitar jam 13.00 wib anggota Reskrim Polsek Cerme dipimpin Kanit Reskrim langsung cek informasi tersebut dan berangkat menuju Kediri.

Sesampai di lokasi Kediri pukul 17.30 wib, pelaku Widya berada di dalam rumah bersama suaminya Fiki.

Dari interogasi awal bahwa Widya beserta suaminya Fiki mengakui semua perbuatannya tersebut salah atau melanggar hukum yang dilakukan bersama-sama.

"Uang (korban) tersebut telah habis digunakan bersama-sama suaminya untuk kebutuhan sehari - hari," imbuhnya.

Atas pengakuan tersebut selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Cerme untuk dilakukan proses  lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan, satu buah Handphone Iphone 13, warna hitam, satu bendel Rekening koran bank BCA atas nama Widya.

Modus operandi yang dilakukan Widya dan suaminya Fiki, menyiasati korban dengan mengaku seorang single, bekerja sebagai perawat, dan mengaku orang tuanya sakit.

Padahal, sebenarnya pelaku sudah punya suami dan anak, tidak bekerja sebagai perawat, dan orang tuanya atau ayahnya tidak sakit.

"Selanjutnya berkenalan dengan korban melalui sosial media aplikasi Tinder namun hal tersebut hanya sebagai modus tersangka untuk menarik perhatian kepada korban supaya mentransfer uang kepada tersangka. Korban dan tersangka tidak pernah bertemu sama sekali," ucapnya.

Pasangan suami istri ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

BACA BERITA POPULER

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved