Berita Lampung

Pria di Lampung Timur Pakai Puluhan Barcode Timbun Solar Subsidi

Tim Tipiter Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap seorang warga karena diduga menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi
TERSANGKA - Tim Tipiter Satreskrim Polres Lampung Timur mengamankan seorang warga berinisial SP (41) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi tanpa izin menggunakan belasan barcode, Rabu (7/5/2025).  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR  - Tim Tipiter Satreskrim Polres Lampung Timur meringkus seorang pria karena diduga menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Lampung Timur Iptu Meidy Hariyanto, mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati mengatakan, polisi mengamankan satu pelaku berinisial SP (41) asal Kecamatan Way Jepara dan puluhan barang bukti jerigen kapasitas 35 liter yang digunakan untuk menimbun BBM subsidi.

Meidy mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat, lalu ditindaklanjuti jajaran kepolisian.

"Pelaku melakukan tindak pidana penimbunan BBM subsidi dengan mengantongi puluhan barcode untuk bisa membeli bahan bakar di SPBU dalam jumlah banyak dan berulang kali," kata Meidy, Rabu (7/5).

Meidy menjelaskan, SP menjalankan aksi kejahatannya dengan cara membeli BBM subsidi jenis biosolar di SPBU, dan menampungnya pada belasan jerigen, dengan kapasitas per jerigen sekitar 35 liter.

Dikatakan Meidy, pelaku bisa leluasa membeli BBM di SPBU berulang kali karena menggunakan belasan barcode yang telah dipersiapkannya,

Pelaku pun membeli belasan jerigen berisi biosolar bersubsidi tersebut dalam sekali transaksi, dibawa menggunakan kendaraan minibus roda empat.

Hal itu dilakukan SP demi mendapat keuntungan lebih dari hasil penjualan BBM eceran dengan harga yang lebih tinggi atau diatas harga resmi yang telah ditetapkan oleh pihak PT Pertamina.

Meidy mengatakan, SP ditangkap di jalan raya kawasan Kecamatan Way Jepara, berikut barang bukti belasan jerigen berisi BBM Bersubsidi jenis biosolar, belasan barcode, telepon genggam, dokumen bukti transfer, serta kendaraan roda empat jenis Panther.

SP kini ditahan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kepada petugas kepolisian, tersangka mengakui tidak memiliki dokumen perizinan yang sah, saat aktivitas penjualan BBM biosolar bersubsidi ini," kata dia.

( Tribunlampung / Fajar Ihwani Sidiq )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved