Berita Lampung
Jasa Raharja Lampung Umumkan Kebijakan Baru Pembayaran Tunggakan Pajak Selama Pemutihan PKB
Kanwil Jasa Raharja Perwakilan Lampung mengumumkan kebijakan terbaru terkait mekanisme pembayaran tunggakan pokok SWDKLLJ di masa pemutihan pajak.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kantor Wilayah (Kanwil) Jasa Raharja Perwakilan Lampung mengumumkan kebijakan terbaru terkait mekanisme pembayaran tunggakan pokok SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) selama masa pemutihan pajak.
Hal ini untuk menjawab keluhan masyarakat terkait beban yang wajib dibayarkan selama pemutihan pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Lampung yang berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Kepala Kanwil Jasa Raharja Lampung, Zulham Pane mengungkapkan, jika wajib pajak kini dibebaskan tunggakan pokok SWDKLLJ tahun kedua yang lewat dan seterusnya serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan seterusnya.
Sehingga, wajib pajak hanya diwajibkan membayar tunggakan SWDKLLJ dua tahun sebelumnya dan tahun berjalan.
"Mulai tanggal 8 Mei ini, Direksi Jasa Raharja ni berlaku untuk tunggakan pokok SWDKLLJ dua tahun yang lewat dan seterusnya, dan pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya," ujar Zulham Pane saat konferensi Pers bersama Bapenda Lampung dan Ditlantas Polda Lampung, Kamis (8/5/2025).
Zulham menyampaikan untuk masyarakat tetap diwajibkan membayar denda SWDKLLJ tahun 2023 hingga denda tahun berjalan.
"Pembayaran yang berlaku sekarang hanya tinggalan pokok SWDKLLJ tahun 2023/2024, dan 2024/2025, serta SWDKLLJ tahun berjalan. Untuk tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya sudah dibebaskan," ujarnya.
Zulham menjelaskan, denda SWDKLLJ sendiri dihitung berdasarkan lamanya keterlambatan wajib pajak dalam membayar pajak.
Rinciannya, keterlambatan pembayaran selama 1 hingga 90 hari didenda sebesar 35 persen dari nilai yang wajib dibayarkan.
Kemudian, keterlambatan 91-180 hari dikenakan denda 50 persen, 181 hingga 270 hari didenda 75 persen, dan 271 hingga 365 hari dikenakan denda 100 persen.
"Jadi kami tetap melakukan pengutipan untuk pokok tahun berjalan dan denda sesuai kategori keterlambatan berdasarkan aturan yang berlaku," jelasnya.
Lebih lanjut, zulham meminta masyarakat memahami dan meningkatkan kesadaran tentang mekanisme pembayaran pajak kendaraan masing-masing pasca membeli kendaraan.
Pasalnya, kata dia, SWDKLLJ merupakan kewajiban tahunan yang penting untuk perlindungan kecelakaan lalu lintas bagi pemilik kendaraan
"Kami terus melakukan edukasi. Banyak masyarakat yang setelah beli kendaraan, merasa urusannya selesai, padahal masih ada kewajiban SWDKLLJ setiap tahun, yang manfaatnya adalah untuk wajib pajak itu sendiri," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Musda XI Golkar Lampung Digelar 31 Agustus, Bahlil Lahadalia Bakal Hadir Bersama 60 Pengurus DPP |
![]() |
---|
Tak Hanya Medali, Keandra Dapat Banyak Teman dengan Ikut Olimpiade Bahasa Arab |
![]() |
---|
Cuma Rp100 Ribu Dapat 3 Tiket Masuk Slanik Waterpark di Lampung City Mall |
![]() |
---|
Nafisha Siswi SMA di Bandar Lampung Ketagihan Lomba Catur setelah Raih Juara 3 |
![]() |
---|
Tim SAR Gabungan Cari Kasbani, Nelayan Korban KM Tegar Jaya hingga 12 Mil dari Titik Kejadian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.