Berita Lampung

Jasa Raharja Lampung Umumkan Kebijakan Baru Pembayaran Tunggakan Pajak Selama Pemutihan PKB

Kanwil Jasa Raharja Perwakilan Lampung mengumumkan kebijakan terbaru terkait mekanisme pembayaran tunggakan pokok SWDKLLJ di masa pemutihan pajak.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/Hurri Agusto
KEBIJAKAN BARU - Kanwil Jasa Raharja Lampung, Zulham Pane saat konferensi pers bersama awak media, Kamis (8/5/2025). Jasa Raharja Umumkan kebijakan baru pembayaran tunggakan SWDKLLJ selama Pemutihan PKB 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kantor Wilayah (Kanwil) Jasa Raharja Perwakilan Lampung mengumumkan kebijakan terbaru terkait mekanisme pembayaran tunggakan pokok SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) selama masa pemutihan pajak.

Hal ini untuk menjawab keluhan masyarakat terkait beban yang wajib dibayarkan selama pemutihan pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Lampung yang berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Kepala Kanwil Jasa Raharja Lampung, Zulham Pane mengungkapkan, jika wajib pajak kini dibebaskan tunggakan pokok SWDKLLJ tahun kedua yang lewat dan seterusnya serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan seterusnya.

Sehingga, wajib pajak hanya diwajibkan membayar tunggakan SWDKLLJ dua tahun sebelumnya dan tahun berjalan. 

"Mulai tanggal 8 Mei ini, Direksi Jasa Raharja ni berlaku untuk tunggakan pokok SWDKLLJ dua tahun yang lewat dan seterusnya, dan pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya," ujar Zulham Pane saat konferensi Pers bersama Bapenda Lampung dan Ditlantas Polda Lampung, Kamis (8/5/2025).

Zulham menyampaikan untuk masyarakat tetap diwajibkan membayar denda SWDKLLJ tahun 2023 hingga denda tahun berjalan.

"Pembayaran yang berlaku sekarang hanya tinggalan pokok SWDKLLJ tahun 2023/2024, dan 2024/2025, serta SWDKLLJ tahun berjalan. Untuk tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya sudah dibebaskan," ujarnya.

Zulham menjelaskan, denda SWDKLLJ sendiri dihitung berdasarkan lamanya keterlambatan wajib pajak dalam membayar pajak.

Rinciannya, keterlambatan pembayaran selama 1 hingga 90 hari didenda sebesar 35 persen dari nilai yang wajib dibayarkan.

Kemudian, keterlambatan 91-180 hari dikenakan denda 50 persen, 181 hingga 270 hari didenda 75 persen, dan 271 hingga 365 hari dikenakan denda 100 persen.

"Jadi kami tetap melakukan pengutipan untuk pokok tahun berjalan dan denda sesuai kategori keterlambatan berdasarkan aturan yang berlaku," jelasnya.

Lebih lanjut, zulham meminta masyarakat memahami dan meningkatkan kesadaran tentang mekanisme pembayaran pajak kendaraan masing-masing pasca membeli kendaraan.

Pasalnya, kata dia, SWDKLLJ merupakan kewajiban tahunan yang penting untuk perlindungan kecelakaan lalu lintas bagi pemilik kendaraan

"Kami terus melakukan edukasi. Banyak masyarakat yang setelah beli kendaraan, merasa urusannya selesai, padahal masih ada kewajiban SWDKLLJ setiap tahun, yang manfaatnya adalah untuk wajib pajak itu sendiri," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved