Berita Lampung
Pemprov Data Baru 6.500 Unit Mobil yang Ikut Pemutihan Pajak Lampung
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat lebih dari 25 ribu kendaraan telah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat lebih dari 25 ribu kendaraan telah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Data tersebut terekam selama lima hari sejak program ini dimulai pada 1 Mei 2025 lalu.
Kepala Bapenda Lampung Slamet Riyadi menyebutkan, mayoritas kendaraan yang mengikuti program pemutihan didominasi kendaraan roda dua. Jumlahnya mencapai 19.215 unit.
"Berdasarkan data catatan kami hingga 5 Mei, jumlah roda dua yang sudah membayar pajak ada sebanyak 19.215 unit dan roda empat ada 6.500 unit, sehingga totalnya ada 25.178 unit kendaraan," ujar Slamet Riyadi dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Jasa Raharja Lampung, Kamis (8/5/2025).
Slamet menjelaskan, selama minggu pertama program ini berjalan, pendapatan Pemprov Lampung berkisar Rp 5 miliar hingga Rp 6 miliar per hari.
Menurut dia, jumlah tersebut merupakan pendapatan setelah dibagi nilai opsen pajak dengan pemerintah kabupaten/kota sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi karena opsen ini langsung jadi per daerah, maka pendapatan itu langsung dibagi di hari yang sama. Baik provinsi, kabupaten/kota langsung masuk ke rekening daerah masing-masing," jelasnya.
Terkait total rincian pendapatan yang dihasilkan, Slamet menuturkan jika program ini masih terus berlangsung.
"Untuk yang mati pajak, program ini masih berlanjut terus, jadi datanya masih terus berjalan," kata Slamet.
"Program ini kan baru tujuh hari berjalan, jadi masih terus berjalan, dan untuk kabupaten/kota juga data perinciannya ada sendiri," imbuh dia.
Lebih lanjut, Slamet mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan PKB. Dia menuturkan, pelayanan pemutihan PKB dibuka selama enam hari dalam seminggu hingga 31 Juli 2025 mendatang. "Untuk hari Sabtu pelayanan tetap buka setengah hari," tandasnya.
Bebas Tunggakan SWDKLLJ
Di sisi lain, Kanwil Jasa Raharja Perwakilan Lampung mengumumkan kebijakan terbaru terkait mekanisme pembayaran tunggakan pokok SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) selama masa pemutihan pajak. Hal ini untuk menjawab keluhan masyarakat terkait beban yang wajib dibayarkan selama program pemutihan.
Kepala Kanwil Jasa Raharja Lampung Zulham Pane mengungkapkan, wajib pajak kini dibebaskan tunggakan pokok SWDKLLJ tahun kedua yang lewat dan seterusnya serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan seterusnya. Jadi wajib pajak hanya diwajibkan membayar tunggakan SWDKLLJ dua tahun sebelumnya dan tahun berjalan.
PB HMI Tegaskan Aksi Masyarakat Bagian dari Hak Konstitusional |
![]() |
---|
PWNU Lampung Serukan 5 Sikap Hadapi Dinamika Unjuk Rasa di Berbagai Daerah |
![]() |
---|
Korban Ketiga Tenggelamnya KM Tegar Jaya Ditemukan di Pantai Way Lunik |
![]() |
---|
Bupati Nanda Pastikan Penanganan Cepat Banjir di Sukajaya Lempasing Pesawaran |
![]() |
---|
Dikawal 15 Ketua DPD Kabupaten dan Kota, Hanan A Rozak Dipastikan Aklamasi Jadi Ketua Golkar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.