Berita Lampung
Pemprov Data Baru 6.500 Unit Mobil yang Ikut Pemutihan Pajak Lampung
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat lebih dari 25 ribu kendaraan telah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor
"Mulai tanggal 8 Mei, kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pokok SWDKLLJ dua tahun yang lewat dan seterusnya, dan pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya," kata Zulham.
Zulham menyampaikan, masyarakat tetap diwajibkan membayar denda SWDKLLJ tahun 2023 hingga denda tahun berjalan. "Pembayaran yang berlaku sekarang hanya tunggakan pokok SWDKLLJ tahun 2023/2024, dan 2024, serta SWDKLLJ tahun berjalan. Untuk tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya sudah dibebaskan," sebut dia.
Zulham menjelaskan, denda SWDKLLJ sendiri dihitung berdasarkan lamanya keterlambatan wajib pajak dalam membayar pajak. Rinciannya, keterlambatan pembayaran selama 1 hingga 90 hari didenda sebesar 35 persen dari nilai yang wajib dibayarkan.
Kemudian, keterlambatan 91-180 hari dikenakan denda 50 persen, 181-270 hari didenda 75 persen, dan 271-365 hari dikenakan denda 100 persen.
"Jadi kami tetap melakukan pengutipan untuk pokok tahun berjalan dan denda sesuai kategori keterlambatan berdasarkan aturan yang berlaku," jelasnya.
Lebih lanjut, Zulham meminta masyarakat memahami dan meningkatkan kesadaran tentang mekanisme pembayaran pajak kendaraan masing-masing pasca membeli kendaraan. Pasalnya, kata dia, SWDKLLJ merupakan kewajiban tahunan yang penting untuk perlindungan kecelakaan lalu lintas bagi pemilik kendaraan.
"Kami terus melakukan edukasi. Banyak masyarakat yang setelah beli kendaraan merasa urusannya selesai. Padahal, masih ada kewajiban SWDKLLJ setiap tahun, yang manfaatnya adalah untuk wajib pajak itu sendiri," tandasnya. (hur)
PB HMI Tegaskan Aksi Masyarakat Bagian dari Hak Konstitusional |
![]() |
---|
PWNU Lampung Serukan 5 Sikap Hadapi Dinamika Unjuk Rasa di Berbagai Daerah |
![]() |
---|
Korban Ketiga Tenggelamnya KM Tegar Jaya Ditemukan di Pantai Way Lunik |
![]() |
---|
Bupati Nanda Pastikan Penanganan Cepat Banjir di Sukajaya Lempasing Pesawaran |
![]() |
---|
Dikawal 15 Ketua DPD Kabupaten dan Kota, Hanan A Rozak Dipastikan Aklamasi Jadi Ketua Golkar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.