Berita Lampung

Anak di Bawah Umur di Lampung Tengah Dirudapaksa Ayah Kandung Selama 4 Tahun

Seorang anak di bawah umur di Lampung Tengah menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya selama 4 tahun.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
DIRUDAPAKSA AYAH KANDUNG -  Pelaku AS diringkus Polsek Seputih Banyak. Anak di bawah umur di Lampung Tengah dirudapaksa ayah kandung selama 4 tahun, Jumat (9/5/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Seorang anak di bawah umur di Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya selama 4 tahun.

Pria berinisial AS (44) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri, yang berusia 14 tahun berulang kali sejak kelas 3 SD hingga kelas 1 SMP.

Kasus tersebut terbongkar setelah kakak tiri korban membantu menguak tindakan bejat yang dilakukan oleh AS.

Kapolsek Seputih Banyak Iptu Hairil Rizal mengatakan, pelaku diringkus oleh Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak pada Kamis (8/5/2025) dan kini ditahan di kantor polisi.

“Korban dirudapaksa ayah kandung selama 4 tahun, pemicu aksi bejat AS adalah ketika istri atau ibu korban pergi ke Jakarta untuk bekerja. AS melakukan aksinya menggunakan ancaman verbal hingga ancaman kekerasan fisik,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

Rizal menjelaskan, AS merudapaksa korban di banyak tempat yang masih bagian dari rumahnya, dan aksi terakhir pelaku terjadi pada Desember 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, di warung makan milik keluarga tepatnya bagian kamar.

Rizal menyebut, kasus ini terungkap setelah kakak tiri korban mencurigai perubahan perilaku adiknya. 

Saat ditanya kakak tirinya, korban akhirnya mengaku sudah lama telah menjadi korban rudapaksa sang ayah sejak duduk di kelas 3 SD.

“Kakak tiri korban yang mendengar cerita dari adiknya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, dan ibu korban kemudian segera melapor ke Polsek Seputih Banyak pada Rabu, 7 Mei 2025,” kata Rizal.

Tak butuh waktu lama, keesokan harinya pelaku berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak saat berada di Pasar Seputih Banyak.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3), serta pasal 82 UU Perlindungan Anak, ancaman pidana selama 15 tahun penjara," demikian pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved