Berita Lampung

Ketua Pansus Tataniaga Singkong: Lebih dari 30 Pabrik di Lampung Telah Jalankan Instruksi Gubernur

Kebijakan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal terkait penetapan harga dasar singkong mendapat sambutan positif dari pelaku industri.  

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Teguh Prasetyo
Dok Istimewa
PABRIK SINGKONG - Ketua Pansus tataniaga singkong, DPRD Lampung, Mikdar Ilyas menyampaikan hingga kini, lebih dari 30 pabrik pengolahan singkong di Provinsi Lampung telah mematuhi Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025, yang menetapkan harga dasar sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kebijakan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal terkait penetapan harga dasar singkong mendapat sambutan positif dari pelaku industri.  

Ketua Pansus tataniaga singkong, DPRD Lampung, Mikdar Ilyas menyampaikan hingga kini, lebih dari 30 pabrik pengolahan singkong di Provinsi Lampung telah mematuhi Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025, yang menetapkan harga dasar sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen. 

Anggota Fraksi Gerindra menambahkan kebijakan ini sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada petani.

Meski demikian, masih terdapat 3 hingga 4 pabrik yang belum menjalankan ketentuan tersebut. 

“Kita apresiasi sekitar 30 perusahaan yang sudah mengikuti harga dan potongan sesuai instruksi gubernur. Namun, bagi yang belum, ini akan kita evaluasi segera. Kami ingin sistem tata niaga ini berjalan adil dan merata,” kata Mikdar saat dikonfirmasi Tribunlampung, Sabtu (10/5/2025). 

Dukungan juga datang dari Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) Lampung.  

Ketua PPTTI Lampung, Welly Soegiono, menyebut bahwa dari 18 perusahaan anggota asosiasi, seluruhnya telah menyatakan komitmen untuk mematuhi instruksi gubernur. 

“Kami sepakat bahwa kebijakan ini menjaga keseimbangan. Industri tetap bisa berjalan, petani pun tidak dirugikan. Semua anggota kami patuh, kecuali dua pabrik yang saat ini sedang tutup sementara karena perbaikan mesin,” kata Welly. 

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal sebelumnya menegaskan bahwa penetapan harga dasar hanyalah satu bagian dari solusi menyeluruh.  

Ia mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan kebijakan larangan dan pembatasan (Lartas) terhadap impor singkong dan produk turunannya, seperti tapioka, agar harga produk dalam negeri tidak tertekan. 

Mikdar Ilyas menambahkan bahwa kewenangan Lartas sepenuhnya berada di Kementerian.

Ia berharap keputusan segera diambil demi keberlanjutan petani dan industri. 

“Kalau bicara harga, Lampung sudah di jalur yang tepat. Tapi sekarang kebijakan sepenuhnya ada di pemerintah pusat. Kita berharap kementerian terkait segara melalkukan langkah kongkret menyelamtakan industri singkong secara nasional,” tegas Mikdar. 

Ia mengingatkan, Lampung sebagai produsen singkong terbesar di Indonesia justru paling rentan terhadap fluktuasi harga dan ketidakadilan sistem potongan.  

"Jika tidak ada kebijakan nasional yang berpihak, petani bisa beralih ke komoditas lain dan industri pun ikut terdampak, maka mesti ada keputusan yang mengikat dan kuat secara hukum terlebih untuk ketentuan impor," tegasnya. 

“Ini bukan sekadar angka makroekonomi. Ini soal keberlangsungan hidup petani dan industri atau pengusaha. Pemerintah pusat harus segera bersikap,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved