Berita Lampung

Pemicu Ayah di Lampung Tega Rudapaksa Putri Kandungnya Selama 4 Tahun!

Pemicu ayah kandung di Seputih Banyak, Lampung Tengah, Lampung, tega merudapaksa putri kandungnya selama 4 tahun lamanya.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
PEMICU RUDAPAKSA: Grafis ilustrasi, rudapaksa. Pemicu ayah kandung di Seputih Banyak, Lampung Tengah, Lampung, tega merudapaksa putri kandungnya selama 4 tahun lamanya. Aksi bejat ayah kandung berinsial AS (44) tersebut terjadi sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD hingga kini sudah kelas 1 SMP. Kasus tersebut terbongkar setelah kakak tiri korban membantu menguak tindakan bejat yang dilakukan oleh AS. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah – Pemicu ayah kandung di Seputih Banyak, Lampung Tengah, Lampung, tega merudapaksa putri kandungnya selama 4 tahun lamanya.

Aksi bejat ayah kandung berinsial AS (44) tersebut terjadi sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD hingga kini sudah kelas 1 SMP.

Kasus tersebut terbongkar setelah kakak tiri korban membantu menguak tindakan bejat yang dilakukan oleh AS.

Kapolsek Seputih Banyak Iptu Hairil Rizal mengatakan, ayah biadab itu diringkus oleh Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak pada Kamis (8/5/2025). 

AS kini sudah ditahan di kantor polisi.

“Korban dirudapaksa ayah kandung selama 4 tahun, sejak berusia 14 tahun."

"Pemicu aksi bejat AS adalah ketika istri (AS) atau ibu korban pergi ke Jakarta untuk bekerja."

"AS melakukan aksinya menggunakan ancaman verbal hingga ancaman kekerasan fisik,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

Rizal menjelaskan, AS merudapaksa korban di banyak tempat yang masih bagian dari rumahnya.

Aksi terakhir pelaku terjadi pada Desember 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, di warung makan milik keluarga tepatnya bagian kamar.

Rizal menyebut, kasus ini terungkap setelah kakak tiri korban mencurigai perubahan perilaku adiknya. 

Saat ditanya, korban akhirnya mengaku sudah lama dirudapaksa sang ayah, tepatnya sejak duduk di bangku kelas 3 SD.

“Kakak tiri korban yang mendengar cerita dari adiknya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya."

"Ibu korban kemudian segera melapor ke Polsek Seputih Banyak pada Rabu, 7 Mei 2025,” kata Rizal.

Tak butuh waktu lama, pelaku diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak saat berada di pasar keesokan harinya.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3), serta pasal 82 UU Perlindungan Anak. Ancaman pidana selama 15 tahun penjara," pungkasnya.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Fajar Ihwani Sidiq )

BACA BERITA POPULER

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved