Berita Lampung

Dua Anggota Gengster BOM21 Pringsewu Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Tajam

Polres Pringsewu menetapkan dua dari delapan pemuda yang tergabung dalam kelompok gangster BOM21 sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan sajam.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi Polres Pringsewu
DITETAPKAN TERSANGKA - Dua anggota gangster BOM21 yang kerap tawuran ditetapkan tersangka dalam ungkap kasus di Kapolres Pringsewu, Jumat (9/5/2025) sore.  

Informasi tantangan tersebut disebarkan oleh admin grup melalui WhatsApp, dan pada Selasa dini hari, 6 Mei, sebanyak 15 pemuda berusia 14–19 tahun berkumpul di Rest Area Pringsewu untuk berangkat ke lokasi.

Namun, karena lawan mereka tidak hadir, mereka kembali ke Pringsewu dan berkumpul di kompleks TPU Pekon Sidoharjo. 

Di lokasi tersebut mereka berfoto dengan senjata tajam, lalu mengunggahnya ke media sosial.

Unggahan ini kemudian viral dan memicu keresahan masyarakat.

Johannes menyebut bahwa kelompok "BOM21" mengakui telah beberapa kali melakukan aksi tawuran di wilayah Pringsewu dan Pesawaran. 

“Penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Polres Pringsewu dalam menindak tegas aksi premanisme dan kejahatan jalanan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penindakan ini merupakan langkah strategis untuk memberantas permasalahan sosial yang dapat menghambat kemajuan daerah serta menumbuhkan rasa aman di tengah masyarakat.

Untuk diketahui, delapan pemuda yang diamankan terdiri dari empat pria dewasa RA (18), IM (18), JI (18), dan WM (19) serta empat anak di bawah umur, yaitu FK (14), LS (16), DM (17), dan AS (14). Tiga di antaranya baru lulus SMP, dua masih berstatus pelajar SMK, dan sisanya sudah tidak bersekolah.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved