Berita Lampung

Dua Anggota Gengster BOM21 Pringsewu Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Tajam

Polres Pringsewu menetapkan dua dari delapan pemuda yang tergabung dalam kelompok gangster BOM21 sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan sajam.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi Polres Pringsewu
DITETAPKAN TERSANGKA - Dua anggota gangster BOM21 yang kerap tawuran ditetapkan tersangka dalam ungkap kasus di Kapolres Pringsewu, Jumat (9/5/2025) sore.  

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polres Pringsewu menetapkan dua dari delapan pemuda yang tergabung dalam kelompok gangster BOM21 sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa izin. 

Kelompok gangster tersebut kerap terlibat aksi tawuran antargeng yang meresahkan masyarakat Pringsewu.

Dua tersangka tersebut adalah Rhido Anggara (18), warga Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, dan Wahyu Mustofa (19), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya terbukti membawa senjata tajam saat hendak melakukan tawuran. 

“Wahyu Mustofa membawa celurit panjang berwarna merah, sementara Rhido membawa celurit berwarna ungu,” ungkap AKP Johannes dalam ungkap kasus di Kapolres Pringsewu, Jumat (9/5/2025) sore.

Enam pemuda lainnya yang turut diamankan masih berstatus sebagai saksi dan dalam proses pembinaan. 

“Kami telah memanggil orang tua dan pihak sekolah untuk pembinaan lebih lanjut. Pelaku juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tambahnya.

Meski baru menetapkan dua tersangka, AKP Johannes tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. 

Saat ini, proses penyelidikan terhadap pelaku lainnya masih terus berlangsung.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Lebih lanjut, Johannes mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari unggahan foto dan video aksi tawuran menggunakan senjata tajam yang viral di media sosial. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamanjan delapan pemuda di rumah masing-masing pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita dua buah celurit modifikasi, sejumlah handphone, dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa geng BOM21 mendapat tantangan tawuran dari kelompok geng asal Kabupaten Pesawaran melalui media sosial Instagram pada Senin, 5 Mei. 

Tawuran direncanakan berlangsung di depan RS GMC Pesawaran. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved