Berita Lampung
Dua Anggota Gengster BOM21 Pringsewu Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Tajam
Polres Pringsewu menetapkan dua dari delapan pemuda yang tergabung dalam kelompok gangster BOM21 sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan sajam.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polres Pringsewu menetapkan dua dari delapan pemuda yang tergabung dalam kelompok gangster BOM21 sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kelompok gangster tersebut kerap terlibat aksi tawuran antargeng yang meresahkan masyarakat Pringsewu.
Dua tersangka tersebut adalah Rhido Anggara (18), warga Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, dan Wahyu Mustofa (19), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya terbukti membawa senjata tajam saat hendak melakukan tawuran.
“Wahyu Mustofa membawa celurit panjang berwarna merah, sementara Rhido membawa celurit berwarna ungu,” ungkap AKP Johannes dalam ungkap kasus di Kapolres Pringsewu, Jumat (9/5/2025) sore.
Enam pemuda lainnya yang turut diamankan masih berstatus sebagai saksi dan dalam proses pembinaan.
“Kami telah memanggil orang tua dan pihak sekolah untuk pembinaan lebih lanjut. Pelaku juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tambahnya.
Meski baru menetapkan dua tersangka, AKP Johannes tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
Saat ini, proses penyelidikan terhadap pelaku lainnya masih terus berlangsung.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Lebih lanjut, Johannes mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari unggahan foto dan video aksi tawuran menggunakan senjata tajam yang viral di media sosial.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamanjan delapan pemuda di rumah masing-masing pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita dua buah celurit modifikasi, sejumlah handphone, dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa geng BOM21 mendapat tantangan tawuran dari kelompok geng asal Kabupaten Pesawaran melalui media sosial Instagram pada Senin, 5 Mei.
Tawuran direncanakan berlangsung di depan RS GMC Pesawaran.
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Polres Mesuji Lampung Tangkap Adik Bacok Kakak Gegara Kesal Ditegur Buang Beras |
![]() |
---|
Wali Kota Hadiri Pemusnahan BB Kejahatan, Pil Kecetit dan Pistol Korek Api Dihancurkan |
![]() |
---|
Respons Manajemen RSUDAM Lampung Usai Oknum Dokter Dipolisikan |
![]() |
---|
Diskes Bandar Lampung Data Tidak Ada Anak Cacingan dalam 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.