Berita Lampung

Konsumsi Sabu, Dua Pria di Lampung Timur Dijaring Polisi

Petugas Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur menangkap 2 warga Lampung Timur karena penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
DOKUMENTASI POLRES LAMTIM 
BARANG BUKTI -  Barang bukti penyalahgunaan narkotika, Senin (12/5/2025).  Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur menangkap 2 warga Lampung Timur karena penggunaan sabu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Petugas Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur menangkap 2 warga Lampung Timur karena penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba AKP Timor Irawan mengatakan, pria paruh baya berinisial AG (51) ditangkap bersama AR (23), keduanya adalah warga Desa Bumijawa, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

"Keduanya ditangkap pada Selasa (6/5/2025) saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu di Desa Bumijawa, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur," kata Timor saat diokonfirmasi, Senin (12/5/2025).

Timor mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan berdasarkan respon dari laporan masyarakat.

Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, hingga pada Selasa (6/5/2025) Polisi mengamankan 2 pelaku di desa Bumijawa Kecamatan Batanghari Nuban.

Dari penangkapan tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 buah klip narkoba jenis sabu, 1 buah klip bekas pakai sabu, 1 set alat hisab (bong), 1 unit HP Nokia dan 1 unit HP Vivo.

"Kedua pelaku saat ini diamankan di Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 Jo pasal 127 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

 (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved