Berita Lampung

Aset Syila Musik Lampung Dirampas OTK, Sang Owner Sempat Dapat Tindakan Tak Menyenangkan

Rumah Destiyani (35), pemilik dari Syila Musik yang berlokasi di Perumahan Vila Mutiara, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, sempat didatangi sejumlah OTK

tribunlampung/Dominius Desmantri Barus
SYILA MUSIK - Rumah Destiyani (35), pemilik Syila Musik yang berlokasi di Perumahan Vila Mutiara, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, sempat didatangi sejumlah orang tidak dikenal (OTK), pada Rabu (8/1/2025) lalu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Rumah Destiyani (35), pemilik dari Syila Musik yang berlokasi di Perumahan Vila Mutiara, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, sempat didatangi sejumlah orang tidak dikenal (OTK), pada Rabu (8/1/2025) lalu.

Kemuidan orang tidak dikenal tersebut merampas aset miliknya yakni alat musik senilai Rp 600 juta.

Tak hanya itu, Destiyani juga sempat mendapatkan tindakan tidak menyenangkan saat mencoba mempertahankan alatnya.

"Kejadian pertama pada Rabu (8/1/2025), di rumah saya yang jadi basecamp Shila Music," katanya. 

Setelah itu ia melapor ke Polresta Bandar Lampung

Laporannya Nomor: LP/B/35/1/2025/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, Kamis (9/1/2025) tentang Pasal 365 Jo 368 KUHP, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Lalu kejadian kedua pada Jumat (10/1/1025), di Masgar, Pesawaran, sepulang manggung dari Buyut Lampung Tengah. 

"Sehingga saya kembali melapor ke Polres Pesawaran," ujar Destiyani. 

Laporan keduanya Nomor: LP/B/7/2025/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, Jumat (10/1/2025) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekarasan sebagaimana Ketentuan Pasal 365 Jo 368 KUHP.

Destiyani menceritakan kronologi pada peristiwa pertama, saat itu di rumahnya datang 10 orang laki-laki.

Menurutnya, para lelaki itu lalu mendorong dan menarik barang-barang miliknya.

"Mereka mengambil barang sound sistem RHYME Speaker sistem RM 156-3F sebanyak 3 (vga) unt, REJING sebanyak tiga sat, Box Sub sebanyak 2 unit, Kabel 1 kotak milik korban. Akibatnya saya mengalami kerugian sekitar Rp 143 juta," ujarnya.

Lalu kejadian kedua, kata dia, terjadi di Jalan Trang Sumatera Desa Kor Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Ketika itu, saksi Sodang Malayu membawa kendaran truk membawa alat musek orgen hendak menuju Bandar Lampung.

"Namun tiba-tiba mobil kami diberhentikan orang tidak dikenal berjumlah sekitar 10 orang mengendarai tiga mobil. Mereka meminta paksa alat musik orgen kami tanpa alasan dan langsung kabur. Kerugian sebesar Rp 511.700.000 dan melaporkan ka Polres Pesawaran," sambungnya

Selain aset miliknya, ia pun sempat mendapatkan tindakan tidak menyenangkan dari terduga pelaku.

"Saya sempat tarik-tarikan sama mereka, yang mengambil alat saya. Badan ada yang memar-memar. Saya sudah visum juga. Kurang lebih ada 13 titik," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved