Berita Lampung
Dinas PPPA Mesuji Siap Kawal Kasus Oknum Guru Berbuat Menyimpang terhadap 2 Muridnya
Dinas PPPA Mesuji siap mengawal kasus oknum guru SD yang telah berbuat menyimpang terhadap dua muridnya selama bertahun-tahun.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Mesuji siap mengawal kasus oknum guru SD di Kecamatan Mesuji, Lampung yang telah berbuat menyimpang terhadap dua muridnya selama bertahun-tahun.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas PPPA Mesuji Sripuji Hasibuan saat dikonfirmasi pada Selasa (13/5/2025).
"Kami dari Dinas PPPA Mesuji tentunya akan terus mengawal kasus ini supaya pelaku mendapat hukuman yang seberat-beratnya," ujarnya.
Sripuji mengatakan jika pengawalan kasus tersebut dilakukannya sejak dari awal pengungkapan.
Dimana Dinas PPPA Mesuji telah mendampingi korban untuk membuat laporan ke pihak kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pendampingan kepada korban untuk memberikan trauma healing.
Sebab, dengan adanya kasus tersebut meninggalkan trauma yang mendalam bagi korban dan keluarganya.
Sehingga diharapkan dengan pendampingan trauma healing bagi korban bisa memberikan kesembuhan dari gangguan psikologis yang ada.
"Harapannya korban bisa beraktivitas kembali seperti biasanya," imbuhnya.
Tidak lupa, pihaknya turut mengapresiasi kinerja Polres Mesuji yang dengan cepat menangkap predator asusila.
Sebab, dari laporan yang dilakukannya pihak kepolisian keesokan harinya berhasil menangkap pelaku.
Sebelumnya diberitakan, oknum guru Sekolah Dasar (SD) yang berstatus ASN di Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji tega melakukan perbuatan menyimpang terhadap dua muridnya.
Mirisnya perbuatan menyimpang yang dilakukan terhadap dua korban tersebut dilakukan sejak lama hingga bertahun-tahun.
Diketahui jika pelaku berinisial AS (35) itu merupakan Guru SD di Kecamatan Simpang Pematang.
Ia warga Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
| Thio Stefanus Bebas, Putusan Banding Anulir Sanksi Uang Pengganti Rp54 M |
|
|---|
| Kehadiran Industri Bioetanol di Lampung akan Ciptakan Pasar Baru bagi Petani |
|
|---|
| Panja Ketenagalistrikan DPR RI Soroti Keandalan Listrik Lampung |
|
|---|
| Perjuangan Dua Warga Bandar Lampung Lawan Gagal Ginjal, Andalkan JKN untuk Cuci Darah |
|
|---|
| Sambangi Lampung, Andre Rosiade Minta Ada Regulasi Penggunaan BBM Subsidi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Dinas-PPPA-Mesuji-siap-kawal-kasus-oknum-guru-berbuat-menyimpang.jpg)