Berita Lampung

Dinas PPPA Mesuji Siap Kawal Kasus Oknum Guru Berbuat Menyimpang terhadap 2 Muridnya

Dinas PPPA Mesuji siap mengawal kasus oknum guru SD yang telah berbuat menyimpang terhadap dua muridnya selama bertahun-tahun.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Dinas PPPA Mesuji
SIAP KAWAL KASUS - Kadis PPPA Mesuji saat memberikan pendampingan kasus oknum guru berbuat menyimpang terhadap 2 muridnya. Dinas PPPA Mesuji siap kawal kasus oknum guru berbuat menyimpang terhadap 2 muridnya. 

Kemudian untuk korban berinisial F dan D yang tinggal di Kecamatan Simpang Pematang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Mesuji, Sripuji Hasibuan mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap muridnya itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku 5 SD dan saat ini sudah SMP.

"Jadi sudah bertahun-tahun pelaku melakukan perbuatan keji terhadap korban dan perbuatan itu masih terus dilakukan hingga korban masih duduk dibangku SMP," ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/5/2025).

Sripuji menyampaikan jika perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut dilakukan di sekolah seperti ruang guru dan UKS hingga rumah pelaku.

Kemudian Sripuji menjelaskan perbuatan menyimpang tersebut diketahui berawal pada 5 Mei 2025 pihaknya mendapat informasi dari seseorang guru SMP Negeri tempat korban bersekolah.

Saat itu memang handphone korban berinisial F didapati foto perbuatan tidak senonoh, hingga akhirnya dilakukan interogasi oleh gurunya di jam istirahat.

Walaupun awalnya siswa F enggan bercerita, tetapi korban akhirnya mengakui bahwa foto dalam HP tersebut adalah dirinya bersama pelaku AS yang merupakan guru SD-nya dulu.

"Jadi korban mengaku jika semua kejadian yang dia lakukan itu bersama AS yang merupakan guru di SD-pnya dulu dan mirisnya lagi sodomi yang dilakukan oleh AS dilakukan sejak si F masih kelas 5 SD sampai dengan  Mei 2025 ini," paparnya.

Dikatakan Sripuji dalam melancarkan aksinya memang korban mendapat bujuk rayu oleh pelaku, uang hingga barang lainnya seperti handphone.

Bahkan korban juga mendapatkan ancaman akan dibunuh oleh pelaku AS setiap melakukan perbuatan bejat tersebut.

Akibatnya korban merasa sangat takut untuk menceritakan kepada orang tuanya.

Ditambahkan Sripuji atas kejadian itu pihaknya telah melakukan kunjungan ke SMP tempat korban bersekolah.

Hingga melaporkan kejadian itu ke Mapolres Mesuji pada 7 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WIB dan keesokan harinya pelaku sudah ditangkap.

Lebih lanjut, ia pun mengapresiasi kepada jajaran kepolisian Polres Mesuji karena telah bergerak cepat dalam pengungkapan kasus sodomi tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi tindakan cepat dari pihak kepolisian dan tentunya kami akan terus melakukan pendampingaan kepada korban dan mengawal kasus ini supaya si pelaku bisa mendapatkan hukum seberat-beratnya sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved