Berita Terkini Nasional
Kronologi Pemuda di Kalsel Nekat Tusuk Kakak Beradik, Tak Terima Tidur Diganggu
Kronologi seorang pemuda inisial HA (23) asal Kalimantan Selatan tusuk kakak beradik, VP (19) dan AZD (13), hanya gara-gara tidurnya diganggu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Kalimantan - Kronologi seorang pemuda inisial HA (23) asal Kalimantan Selatan tusuk kakak beradik, VP (19) dan AZD (13), hanya gara-gara tidurnya diganggu.
Insiden penusukan terhadap kakak beradik itu terjadi tepatnya di Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan, Minggu (11/5/2025).
Kasi Humas Polres Tanahbumbu mengatakan, pelaku nekat melancarkan aksinya karena diganggu saat sedang tidur.
HA sedang beristirahat di kamarnya dan mendengar suara ribut-ribut sehingga merasa terganggu.
Pelaku menghampiri AZD ke kamarnya. Setelah itu pelaku menganiaya AZD menggunakan senjata tajam sehingga korban mengalami sejumlah luka.
Tak hanya itu, pelaku pun menyeret korban sampai ke ruang tengah.
Kemudian VP kaka AZD, keluar dari kamar mandi karena mendengar teriakan adiknya dan pada saat itu pelaku menyadari bahwa HA menganiaya saudaranya.
Namun, giliran VP yang menjadi sasaran penganiayaan. Pelaku menghampiri VP dan memukul dan menusuknya di bagian perut sehingga korban tidak berdaya.
Tak lama, datang saksi dari pintu belakang karena sebelumnya ditelpon orang tua korban untuk meminta tolong agar segera datang ke rumahnya.
Saksi waktu itu mendapat telpon dari anak laki-laki nya yang pada saat itu sedang sembunyi di salah satu kamar tidur, bahwa pelaku HA menganiaya kedua anak perempuannya.
Kemudian pada saat saksi AR datang, HA langsung kabur keluar menuju pintu depan.
“Akibat dari perbuatan pelaku orang tua korban tidak terima, Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut,” katanya Senin (13/5/2025).
Kemudian pada hari itu juga sekitar jam 19.00 Wita anggota unit Reskrim Simpang Empat melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Saring, Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanahbumbu.
Pelaku dijerat pasal tindak pidana penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur dan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang ditetapkan sebagai UU No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 351 ayat (2) KUHP.
“Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut,” pungaksnya.
Sementara, korban dibawa ke pusat layanan kesehatan untuk mendapatkan pelayanan medis.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id
BACA BERITA POPULER
Gubernur Dedi Mulyadi Dilempari Botol oleh Massa Demonstrasi |
![]() |
---|
Massa Demonstrasi Bakar Gedung DPRD Kota Makassar, Motor, dan Mobil |
![]() |
---|
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Layat ke Rumah Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Adik Driver Ojol Affan Kurniawan Jadi Anak Asuh Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Ferry Irwandi Duga Ahmad Sahroni Akan Kabur ke Singapura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.