Kasus Asusila di Mesuji

Ayah Tiri di Mesuji Rudapaksa Anaknya hingga Hamil 7 Bulan

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris mengatakan perbuatan tersebut terungkap saat bibik korban menyadari perubahan fisik yang dialami korban.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
RUDAPAKSA HINGGA HAMIL - Dua Tersangka kasus asusila ditahan di Mapolres Mesuji, Rabu (13/5/2025). Ayah tiri di Mesuji rudapaksa anaknya hingga hamil 7 bulan. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Polres Mesuji, Polda Lampung menggelar konferensi pers dua kasus asusila terhadap anak di bawah umur, Rabu (14/5/2025).

Dari dua kasus tersebut, salah satu kasusnya adalah ayah tiri berinisial J lakukan merudapaksa anaknya yang masih di bawah umur hingga hamil.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris mengatakan perbuatan tersebut terungkap saat bibik korban menyadari perubahan fisik yang dialami korban.

"Jadi saat itu bibik korban menyadari korban sedang hamil dan langsung diintrogasi bersama ibu kandungnya dan korban mengaku jika sudah dihamili oleh ayah tirinya sendiri," ujarnya.

Atas dasar itu, ibu korban pun langsung melaporkan kasus Mapolres Mesuji dan dilakukan penangkapan.

Dijelaskan Kapolres dari informasi yang diterimanya jika pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak November 2024 hingga Maret 2025.

Perbuatan dilakukan dengan bujuk rayu ayah tirinya hingga perbuatan layaknya hubungan suami istri dilakukan di dalam rumah.

Masih kata Kapolres atas perbuatan yang dilakukannya tersebut pelaku akan terjerat Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved