Berita Lampung

Klarifikasi Owner Syila Musik Soal Dugaan Penipuan

Sebelumnya, viral di media massa dan media sosial, dugaan penipuan oleh pemilik Syila Musik.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
KLARIFIKASI - Destiyani (35) pemilik dari Syila Musik mengklarifikasi dugaan penipuan yang dituduhkan kepadanya, saat diwawancari di rumahnya, di Perumahan Vila Mutiara, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Selasa (13/5/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Destiyani (35) pemilik dari Syila Musik mengklarifikasi dugaan penipuan yang dituduhkan kepadanya.

Sebelumnya, viral di media massa dan media sosial, dugaan penipuan oleh pemilik Syila Music.

Laporan terhadap Destiyani terdaftar dengan nomor: LP/B/508/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA, 14 April 2025, oleh AF yang merupakan suami WAH.

Ia mengatakan dirinya perlu meluruskan sejumlah informasi yang beredar di publik agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"Memang benar saya memiliki kewajiban kepada WAH sebesar Rp 135 juta. Namun sebagian dari jumlah tersebut telah dikembalikan melalui cicilan sejak November 2024," ujarnya saat diwawancari di rumahnya, di Perumahan Vila Mutiara, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Selasa (13/5/2025).

Menurutnya, pengembalian tersebut telah dilakukan secara bertahap.

"Rp 13 juta pada November 2024, Rp 11 juta pada Desember 2024, dan Rp 2 juta pada Januari 2025, dengan total pengembalian mencapai Rp 24 juta," ujarnya.

Namun, fakta ini dinilai tidak dimuat dalam laporan maupun somasi yang dikirimkan pihak WAH.

"Keterangan yang disampaikan pihak sebelah kepada kepolisian tidak lengkap. Padahal saya sudah ada pengembalian dana secara bertahap," ucapnya.

Ia menyebut dirinya yang lebih dahulu melaporkan WAH dan timnya ke dua Polres berbeda atas dugaan pencurian dengan kekerasan.

Laporan pertama dilakukan di Polresta Bandar Lampung pada 9 Januari 2025, terkait pengambilan alat musik milik Syila Music di basecamp mereka.

Laporan kedua menyusul pada 10 Januari 2025 di Polres Pesawaran, menyusul kejadian pengambilan alat di tengah jalan usai pertunjukan di Buyut, Lampung Tengah.

Ia juga menyebut adanya kesepakatan antara dirinya dan pihak yang bersangkutan.

"Pada 9 Januari 2025, kami berkomitmen melunasi pinjaman pada Maret 2025. Namun, pihak sebelah telah bertindak sepihak dengan menyuruh timnya mengambil alat musik yang nilainya melebihi jumlah pinjaman tanpa dasar putusan pengadilan," ujarnya.

Akibat dari tindakan itu, dirinya mengalami kerugian lebih besar karena harus menyewa alat dari pihak lain untuk memenuhi kontrak pertunjukan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved