Pemusnahan BB di Bandar Lampung
BNNP Lampung Dukung Pemusnahan BB Narkotika oleh Kejari Bandar Lampung
BNNP Lampung mengapresiasi dan mendukung adanya pemusnahan barang bukti narkotika oleh Kejari Bandar Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengapresiasi dan mendukung adanya pemusnahan barang bukti narkotika oleh Kejari Bandar Lampung.
Kasi Intelejen Bidang Pemberantasan dan Intelejen BNNP Lampung, Aryo Harry Wibowo mengatakan, pihaknya mengapresiasi adanya upaya dari BNNP Lampung dalam rangka pemusnahan barang bukti narkotika.
"Jadi kinerja Kejari Bandar Lampung sangat bagus dan pemusnahan tesebut telah dilakukan secara merata," kata Kasi Intel Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Lampung, Aryo Harry Wibowo, saat diwawancarai di lokasi acara pemusnahan di samping kantor Kejari Bandar Lampung, Kamis (15/4/5/2025).
Ia mengatakan, pihak dari Kejari Bandar Lampung bukan saja melakukan pemusnahan barang narkotika seperti sabu dan ganja serta ekstasi.
juga memusnahkan sajam dan senpi rakitan.
BNNP Lampung mendukung pemusnahan tersebut.
Sebelumnya, Kejari Bandar Lampung melakukan pemusnahan barang bukti selama 6 November 2024 sampai dengan 15 Mei 2025.
Pantauan Tribun Lampung, Kamis (15/5/2025) barang bukti yang dimusnahkan diantaranya belasan handphone, sajam hingga narkoba.
Ada juga berjejer jeriken yang ditaruh di depan tempat pemusnahan BB tersebut.
Para pejabat APH dari lintas sektor hadir dalam pemusnahan tersebut, seperti pihak kepolisian, BNNP hingga Kodim 0410 Bandar Lampung.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri atau Kejari Bandar Lampung memusnahkan barang bukti tindak pidana umum (pidum) sejak 6 November 2024 sampai dengan 15 Mei 2025.
Plt Kajari Bandar Lampung, Nurmajayani mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan merupakan tugas dan tanggung jawab jaksa penuntut umum (JPU).
JPU bukan hanya melakukan penetapan pengadilan dalam hal tindak pidana badan.
Akan tetapi juga melaksanakan dari seluruh dari rangkaian tindak pidana oleh tersangka.
"Apakah itu pemusnahan barang bukti (BB), dan semuanya. Jadi bukan hanya tindak pidana badan akan tetapi juga pelaksanaan untuk keseluruhannya ," kata Plt Kajari Bandar Lampung, Nurmajayani, di Bandar Lampung, Kamis (15/5/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.