Pemusnahan BB di Bandar Lampung
BB yang Dimusnahkan Kejari Bandar Lampung dari HP, Sajam hingga Narkoba
Kejari Bandar Lampung melakukan pemusnahan barang bukti selama 6 November 2024 sampai dengan 15 Mei 2025.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejari Bandar Lampung melakukan pemusnahan barang bukti selama 6 November 2024 sampai dengan 15 Mei 2025.
Pantauan Tribun Lampung, Kamis (15/5/2025) barang bukti yang dimusnahkan diantaranya belasan handphone, sajam hingga narkoba.
Ada juga berjejer jeriken yang ditaruh di depan tempat pemusnahan BB tersebut.
Para pejabat APH dari lintas sektor hadir dalam pemusnahan tersebut, seperti pihak kepolisian, BNNP hingga Kodim 0410 Bandar Lampung.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri atau Kejari Bandar Lampung memusnahkan barang bukti tindak pidana umum (pidum) sejak 6 November 2024 sampai dengan 15 Mei 2025.
Plt Kajari Bandar Lampung, Nurmajayani mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan merupakan tugas dan tanggung jawab jaksa penuntut umum (JPU).
JPU bukan hanya melakukan penetapan pengadilan dalam hal tindak pidana badan.
Akan tetapi juga melaksanakan dari seluruh dari rangkaian tindak pidana oleh tersangka.
"Apakah itu pemusnahan barang bukti (BB), dan semuanya. Jadi bukan hanya tindak pidana badan akan tetapi juga pelaksanaan untuk keseluruhannya ," kata Plt Kajari Bandar Lampung, Nurmajayani, di Bandar Lampung, Kamis (15/5/2025).
Ia mengatakan, pihaknya mencatat dari data tersebut bahwa ada 373 perkara.
Melakukan beberapa pemusnahan diantaranya, narkoba, senpi dan tindak pidana umum lainnya.
Adapun barang bukti tersebut yakni narkotika sabu-sabu seberat kurang lebih 404,73369 gram, ganja seberat kurang lebih 984,0624 gram dan ekstasi seberat kurang lebih 5,7456 gram atau 574 butir.
Kemudian berbagai macam obat-obatan yang diamankan yakni seperti lanadexon sebanyak 550 kaplet dan 337 jenis obat lainnya.
"Ada juga 2 pucuk senjata api rakitan beserta 4 butir amunisinya," ujar Nurmajayani.
Kemudian berjejer senjata tajam (sajam) yang dilakukan pemusnahan, puluhan barang bukti elektronik handphone berbagai merek.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.