Pemusnahan BB di Bandar Lampung

Breaking News Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Kejari Bandar Lampung memusnahkan barang bukti tindak pidana umum sejak 6 November 2024 sampai dengan 15 Mei 2025.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Barang bukti 2 pucuk senpi rakitan yang akan dimusnahkan Kejari Bandar Lampung, Kamis (15/5/2025).  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri atau Kejari Bandar Lampung memusnahkan barang bukti tindak pidana umum (pidum) sejak 6 November 2024 sampai dengan 15 Mei 2025.

Plt Kajari Bandar Lampung, Nurmajayani mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan merupakan tugas dan tanggung jawab jaksa penuntut umum (JPU). 

JPU bukan hanya melakukan penetapan pengadilan dalam hal tindak pidana badan.

Akan tetapi juga melaksanakan dari seluruh dari rangkaian tindak pidana oleh tersangka. 

"Apakah itu pemusnahan barang bukti (BB), dan semuanya. Jadi bukan hanya tindak pidana badan akan tetapi juga pelaksanaan untuk keseluruhannya ," kata Plt Kajari Bandar Lampung, Nurmajayani, di Bandar Lampung, Kamis (15/5/2025). 

Ia mengatakan, pihaknya mencatat dari data tersebut bahwa ada 373 perkara. 

Melakukan beberapa pemusnahan diantaranya, narkoba, senpi dan tindak pidana umum lainnya. 

Adapun barang bukti tersebut yakni narkotika sabu-sabu seberat kurang lebih 404,73369 gram, ganja seberat kurang lebih 984,0624 gram dan ekstasi seberat kurang lebih 5,7456 gram atau 574 butir. 

Kemudian berbagai macam obat-obatan yang diamankan yakni seperti lanadexon sebanyak 550 kaplet dan 337 jenis obat lainnya. 

"Ada juga 2 pucuk senjata api rakitan beserta 4 butir amunisinya," ujar Nurmajayani. 

Kemudian berjejer senjata tajam (sajam) yang dilakukan pemusnahan, puluhan barang bukti elektronik handphone berbagai merek. 

"Kami juga kemusnahan berbagai jenis pakaian dan tas hingga oli kotor," ucapnya.

Pihaknya berharap pemusnahan dilakukan per triwulan, tetapi kegiatan ini memberikan informasi kepada masyarakat bahwa pihaknya telah bekerja.

Serta dengan informasi ini diberikan kepada masyarakat yang harus dimusnahkan. 

"Kami ada aplikasi Japri Geh, layanan ini bisa  mengantar langsung ke masyarakat kalau ada barang bukti yang ada di Bandar Lampung, sehingga kami bisa mengantarkan langsung ke masyarakat," kata Nurmajayani. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved