Pemusnahan BB di Bandar Lampung

BB yang Dimusnahkan Kejari Bandar Lampung dari HP, Sajam hingga Narkoba

Kejari Bandar Lampung melakukan pemusnahan barang bukti selama 6 November 2024 sampai dengan 15 Mei 2025.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
BARANG BUKTI YANG DIMUSNAHKAN - Deretan barang bukti yang dihadirkan dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti, Kamis (15/5/2025). Berupa HP, sajam hingga narkoba. 

"Kami juga kemusnahan berbagai jenis pakaian dan tas hingga oli kotor," ucapnya.

Pihaknya berharap pemusnahan dilakukan per triwulan, tetapi kegiatan ini memberikan informasi kepada masyarakat bahwa pihaknya telah bekerja.

Serta dengan informasi ini diberikan kepada masyarakat yang harus dimusnahkan. 

"Kami ada aplikasi Japri Geh, layanan ini bisa  mengantar langsung ke masyarakat kalau ada barang bukti yang ada di Bandar Lampung, sehingga kami bisa mengantarkan langsung ke masyarakat," kata Nurmajayani. 

Pada pemusnahan barang bukti tindak pidum dihadiri oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilulay, Asisten Bidang Pemerintah Pemkot Bandar Lampung, Sukarama Wijaya. 

Pasi Intel Kodim 0410 Bandar Lampung Mayor Bagus, Pihak dari BBPOM di Bandar Lampung dan BNNP Lampung hingga Pengadilan Negeri Tanjungkarang turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut. 

"Jadi pemusnahan barang bukti ini yang sudah incracht Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," kata Nurmajayani.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved