Pemusnahan BB di Bandar Lampung

BNNP Lampung Dukung Pemusnahan BB Narkotika oleh Kejari Bandar Lampung

BNNP Lampung mengapresiasi dan mendukung adanya pemusnahan barang bukti narkotika oleh Kejari Bandar Lampung. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
BNNP DUKUNG PEMUSNAHAN NARKOTIKA - Barang bukti narkotika yang dihadirkan dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti oleh Kejari Bandar Lampung, Kamis (15/5/2025). BNNP Lampung dukung pemusnahan BB narkotika oleh Kejari Bandar Lampung. 

Ia mengatakan, pihaknya mencatat dari data tersebut bahwa ada 373 perkara. 

Melakukan beberapa pemusnahan diantaranya, narkoba, senpi dan tindak pidana umum lainnya. 

Adapun barang bukti tersebut yakni narkotika sabu-sabu seberat kurang lebih 404,73369 gram, ganja seberat kurang lebih 984,0624 gram dan ekstasi seberat kurang lebih 5,7456 gram atau 574 butir. 

Kemudian berbagai macam obat-obatan yang diamankan yakni seperti lanadexon sebanyak 550 kaplet dan 337 jenis obat lainnya. 

"Ada juga 2 pucuk senjata api rakitan beserta 4 butir amunisinya," ujar Nurmajayani. 

Kemudian berjejer senjata tajam (sajam) yang dilakukan pemusnahan, puluhan barang bukti elektronik handphone berbagai merek. 

"Kami juga kemusnahan berbagai jenis pakaian dan tas hingga oli kotor," ucapnya.

Pihaknya berharap pemusnahan dilakukan per triwulan, tetapi kegiatan ini memberikan informasi kepada masyarakat bahwa pihaknya telah bekerja.

Serta dengan informasi ini diberikan kepada masyarakat yang harus dimusnahkan. 

"Kami ada aplikasi Japri Geh, layanan ini bisa  mengantar langsung ke masyarakat kalau ada barang bukti yang ada di Bandar Lampung, sehingga kami bisa mengantarkan langsung ke masyarakat," kata Nurmajayani. 

Pada pemusnahan barang bukti tindak pidum dihadiri oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilulay, Asisten Bidang Pemerintah Pemkot Bandar Lampung, Sukarama Wijaya. 

Pasi Intel Kodim 0410 Bandar Lampung Mayor Bagus, Pihak dari BBPOM di Bandar Lampung dan BNNP Lampung hingga Pengadilan Negeri Tanjungkarang turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut. 

"Jadi pemusnahan barang bukti ini yang sudah incracht Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," kata Nurmajayani.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved