Berita Terkini Nasional

Jokowi Ungkap Alasan Serahkan Ijazah ke Bareskrim Polri Lewat Adik Ipar

Diketahui Jokowi sudah menyerahkan ijazahnya ke Bareskrim Polri pada Jumat (9/5/2025).

Warta Kota/Ramadhan LQ
SOAL IJAZAH - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melapor ke polisi hingga diperiksa terkait tudingan ijazah palsu yang menyudutkannya. Jokowi melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Jokowi ungkap alasan menyerahkan ijazah ke Bareskrim Polri lewat adik ipar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Presiden ke-7 Joko Widodo ( Jokowi) mengungkap alasan menyerahkan ijazah ke Bareskrim Polri lewat adik ipar.

Diketahui Jokowi sudah menyerahkan ijazahnya ke Bareskrim Polri pada Jumat (9/5/2025).

Ada dua ijazah Jokowi yang diserahkan, yakni ijazah sekolah menengah atas (SMA) dan kuliah miliknya.

Ijazah tersebut diantarkan oleh adik iparnya Wahyudi Andrianto dengan didampingi kuasa hukum Yakup Hasibuan dan ajudan Jokowi Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah.

Jokowi pun mengatakan bahwa saat ini ijazahnya disimpan untuk dilakukan penyelidikan.

“Di Bareskrim. Kalau sudah selesai akan diberitahukan akan kita ambil,” ungkapnya saat ditemui Tribun Solo di Ayam Goreng Kartini, Rabu (14/5/2025).

Jokowi menyebut, ia mengutus adik iparnya supaya dokumen penting tersebut dipegang oleh orang kepercayaannya.

Menurut eks Wali Kota Solo ini, dirinya akan datang secara langsung jika dipanggil untuk klarifikasi.

“Kan menyerahkan. Kalau saya dipanggil untuk mengklarifikasi hal-hal yang perlu diklarifikasi saya menyerahkan." 

"Tentu saja menyerahkan dokumen yang saat ini sangat penting saat ini saya mengutusnya orang yang saya percaya,” jelasnya.

Penyerahan ijazah ke Bareskrim Polri ini adalah tindak lanjut dari aduan masyarakat yang mensinyalir dugaan pemalsuan dokumen.

“Supaya tahu di Bareskrim ada aduan dari seseorang. Sehingga kemarin kita juga diundang untuk menyerahkan berkas ijazah asli baik yang universitas sama yang SMA. Sampai sekarang di sana ijazahnya,” ucap Jokowi.

Aduan ini berbeda dengan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan tergugat Roy Suryo dkk yang dilayangkannya ke Polda Metro Jaya.

Kemudian perkara perdata dengan penggugat Muhammad Taufiq di Pengadilan Negeri Surakarta juga merupakan perkara berbeda.

“Yang kita melaporkan di Polda Metro beda. Yang di Solo itu perdata beda lagi,” ungkap Jokowi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved