Pembunuhan di Lampung Tengah
LPA Lampung Tengah Soroti Anak Kembar yang menjadi Dalang Pembunuhan Santri di Lampung Tengah
LPA Lampung Tengah menanggapi kasus pembunuhan berencana yang melibatkan dua saudara kembar yang masih di bawah umur sebagai tersangka.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah menanggapi kasus pembunuhan berencana yang melibatkan dua saudara kembar yang masih di bawah umur sebagai tersangka.
Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuono memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang berhasil mengungkap penyebab kematian dari jenazah korban yang ditemukan warga Kecamatan Seputih Raman dalam keadaan tanpa busana, pada Kamis (24/4/2025) itu.
Eko mengatakan, ungkap kasus ini menguak fakta selain identitas korban, juga penyebab kematian yang sebelumnya diduga tenggelam saat mandi di irigasi waktu kejadian.
"Saat diketahui bahwa jenazah itu adalah salah satu santri di pondok pesantren, awalnya masyarakat banyak yang mengira kalau santri ini meninggal karena mandi dan tenggelam di saluran irigasi, karena ditemukan pakaian korban di tanggul irigasi Dusun Digul, Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur," kata Eko kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (16/5/2025).
Setelah kasus ini terungkap, Eko menyayangkan bahwa tersangkanya adalah dua saudara kembar yang masih dibawah umur yakni DU (16) dan DI (16) dan keduanya adalah teman korban.
Selain itu, Eko pun mengaku masih skeptis dengan motif para tersangka yang tega menghabisi nyawa seorang teman hanya karena masalah sandal jepit, terlebih lagi para tersangka pun melakukan rekayasa seolah korban tewas tenggelam di irigasi.
"Ini benar-benar sangat tidak masuk akal kalau hanya gegara sandal jepit. Menurut saya pihak kepolisian perlu waspada jika ada motif lain dibalik peristiwa pembunuhan ini," ungkap Eko.
"Meski demikian, dalam hal ini LPA tetap melakukan pendampingan terhadap kedua tersangka sampai proses sidang dan menyiapkan penasehat hukum, serta pekerja sosial agar hak-hak ABH terpenuhi sesuai dengan Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak sppa," tambah Eko.
Sebelumnya, pada LPA juga turut mendampingi peradilan kasus pembunuhan siswa SMA yang jenazahnya ditemukan tidak bernyawa di Sungai Way Waya Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis 30 Januari 2025.
Rahmad Kurniawan (18) ditemukan warga setempat tersangkut di pinggir sungai dengan kondisi masih mengenakan pakaian sekolah lengkap dan masih mengenakan tas.
Dari kasus tersebut, polisi mengungkap bahwa jenazah itu dibunuh oleh teman sekolahnya sendiri berinisial Raf (18) asal Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha.
"Sebelumnya juga terjadi kasus yang melibatkan anak di bawah umur sebagai tersangka yang juga teman sendiri di Kecamatan Anak Tuha. Tersangka diketahui melakukan pembunuhan dalam pengaruh narkoba. Usai melakukan pembunuhan, tersangka membawa kabur motor korban dan menggadaikannya seharga Rp 1,5 juta, uangnya digunakan untuk judi," ujar Eko.
Berkaca dari dua kasus terakhir itu, Eko mengharapkan orangtua lebih waspada dalam mengawasi perilaku anak.
Selain itu, kata dia, pihak sekolah, masyarakat, dan lingkungan sekitar mestinya turut berperan aktif dalam menyikapi perilaku anak yang berpotensi menyimpang.
Sebab, potensi perilaku menyimpang pasti akan terlihat saat yang bersangkutan melakukan interaksi sosial.
TribunBreakingNews
Polres Lampung Tengah
santri
pembunuhan
kembar
Lampung Tengah
Lampung
Tribunlampung.co.id
Polres Lampung Tengah Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santri, Peragakan 37 Adegan |
![]() |
---|
Perkara Sandal Buat Santri di Lampung Dianiaya Saudara Kembar hingga Meninggal |
![]() |
---|
Saudara Kembar yang Bunuh Santri di Lampung Kerap Masuki Rumah Tetangga Curi Uang |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Warga, Saudara Kembar Pembunuh Santri di Lampung Dicap Pencuri |
![]() |
---|
Tabiat Saudara Kembar yang Bunuh Santri di Lampung, Kerap Geledah Rumah Tetangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.