Berita Terkini Nasional
Ketua Kadin Kota Cilegon Jadi Tersangka Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun
Tiga anggota Kadin Kota Cilegon jadi tersangka pemerasan proyek sebesar Rp 5 triliun.
"Sedangkan peran MS (Muh Salim) memiliki peran mengajak dan menggerakkan massa untuk melakukan aksi di PT Cengda."
"Selain itu, pada tanggal 14 April 2025, MS bersama dengan IA melakukan pertemuan dengan PT Total," ungkap Dian.
3. Ancaman Hukuman
Imbas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," terang Dian.
Sebagai informasi, kasus ini muncul video soal permintaan proyek senilai Rp 5 triliun tanpa tender oleh oknum Kadin dan ormas di Cilegon terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA) viral di media sosial.
Video itu memperoleh reaksi dari sejumlah pihak hingga berujung polisi menetapkan tiga tersangka.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.