Berita Terkini Nasional

Ketua Kadin Kota Cilegon Jadi Tersangka Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun

Tiga anggota Kadin Kota Cilegon jadi tersangka pemerasan proyek sebesar Rp 5 triliun.

Editor: taryono
Istimewa/TribunBanten.com
3 TERSANGKA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan 'pemalakan' proyek senilai Rp 5 triliun di PT. China Chengda Engineering, Jumat (16/5/2025). Mereka adalah Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim (MS), Wakil Ketua Kadin Cilegon Ismatullah (IS), dan Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri (RJ). Ketua Kadin Kota Cilegon Jadi Tersangka Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun. 

"Sedangkan peran MS (Muh Salim) memiliki peran mengajak dan menggerakkan massa untuk melakukan aksi di PT Cengda." 

"Selain itu, pada tanggal 14 April 2025, MS bersama dengan IA melakukan pertemuan dengan PT Total," ungkap Dian.

3. Ancaman Hukuman

Imbas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," terang Dian.

Sebagai informasi, kasus ini muncul video soal permintaan proyek senilai Rp 5 triliun tanpa tender oleh oknum Kadin dan ormas di Cilegon terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA) viral di media sosial.

Video itu memperoleh reaksi dari sejumlah pihak hingga berujung polisi menetapkan tiga tersangka.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 
 
 


 
     
 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved