Berita Terkini Nasional

Alasan Teman Kuliah Tak Memedulikan Larangan Jokowi Menyikapi Isu Ijazah Palsu

Diketahui isu ijazah palsu Jokowi telah membuat sejumlah rekan kuliah mantan Presiden RI tersebut ikut angkat bicara.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
ISU IJAZAH PALSU - Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) melaporkan soal tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Alasan teman kuliah tak mengindahkan larangan Jokowi menyikapi isu ijazah palsu. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

AKBP Reonald menyebut beberapa saksi yang dipanggil sepekan kemarin untuk mengklarifikasi perihal tudingan ijazah palsu.

"Kita tunggu," imbuhnya singkat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan peluang pelapor diperiksa kembali sangat dimungkinkan.

Menurutnya pemanggilan pelapor sesuai pertimbangan dari penyelidik.

"Penyelidik yang akan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan," ucap Ade Ary.

Kepolisian memastikan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Joko Widodo masih dalam tahap penyelidikan.

Sejumlah fakta-fakta terus dikumpulkan sebelum nantinya dilakukan gelar perkara.

"Jadi tahapan penyelidikan itu diperiksa klarifikasi. Nanti ditentukan hasil gelar perkara berdasarkan alat bukti dan barang bukti apakah ada atau tidaknya dugaan tindak pidana," ujarnya.

Apabila ditemukan dugaan tindak pidana seperti yang dilaporkan oleh pelapor, akan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. 

"Setelah penyidikan, pelapor diperiksa lagi, di-BAP namanya, diambil keterangan berita acara pemeriksaan sebagai saksi dalam tahap penyidikan. Diulangi lagi nanti, semua saksi diperiksa lagi," ujar Ade Ary.

"Jadi penyelidikan dan penyidikan ini harus kami lakukan sesuai SOP secara proporsional dan profesional berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan prinsip kehati-hatian," ucapnya.

Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima selalu tahapannya akan seperti itu, tanpa terkecuali.

Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menuturkan pihaknya melaporkan sejumlah pasal terkait tudingan ijazah palsu.

"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35," ungkap Yakup kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Pihaknya sudah menyampaikan kepada para penyidik perihal barang bukti hingga peristiwa-peristiwanya berupa pencemaran nama baik.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved