Anak Mutilasi Ibu Kandung di Cianjur

Gelap Mata karena Dendam, Wanita di Cianjur Habisi Ibu Kandung, Anak Ikut Dibunuh

Rasa dendam membuat wanita bernama Yanti (34) gelap mata hingga membunuh ibunya sendiri Lilis (53).

|
TribunBanyumas/Rifqi Gozali
ILUSTRASI GARIS POLISI - Wanita di Cianjur, Jawa Barat tega menghabisi ibu kandung hanya karena dendam lalu bunuh anak sendiri karena takut ketahuan. Ironisnya perbuatan wanita tersbeut dibantu ayah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Barat - Seorang wanita di Cianjur, Jawa Barat tega menghabisi ibu kandung karena dendam.

Rasa dendam membuat wanita bernama Yanti (34) gelap mata hingga membunuh ibunya sendiri Lilis (53).

Tragisnya, perbuatan Yanti membunuh ibu kandung dibantu ayahnya sendiri Cahya (53), suami korban.

Tak sampai disitu, bahkan Yanti juga membunuh anaknya yang masih berusia tiga tahun.

Yanti turut membunuh anak kandungnya karena takut ketahuan membunuh ibu.

Parahnya setelah pembunuhan itu, Yanti dan sang ayah memutilasi jasad kedua korban lalu membuangnya ke saluran irigasi.

Peristiwa ini terjadi di Kampung Cikadongdong RT05/03, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Dilatha mengatakan, pengungkapkan kasus pembunuhan tersebut berawal warga yang menemukan tengkorak kepala di kebun saat membersihkan rumput.

"Di waktu yang hampir bersamaan, warga lain juga menemukan potongan tangan dan kaki disaluran irigasi pada Senin (5/5/2025) lalu," katanya pada wartawan di Mapolres Cianjur, Senin (19/5/2025).

Usai mendapatkan laporan tersebut, lanjut dia, tim Satreskrim Polres Cianjur dan dibantu Polsek Sukaresmi langsung mendatangi lokasi penemuan bagian tengkorak dan bebrapa bagian tubuh.

"Selain itu kita juga mendapatkan informasi dari warga setempat adanya keluarga yang dicurigai. Karena warga sempat mencuim bau yang menyengat," kata dia.

Yongky mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, akhirnya petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yaitu Yanti (34) dan Cahya (53).

 "Hasil pemeriksaan korban Lilis (54) yang merupakan ibu kandung Yanti, sekaligus istri Cahya (53). Bahkan pelaku Yanti juga membunuh anak kandungnya, yang tak lain cucu kandung Cahya," ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menjelaskan, kedua pelaku melakukan pembuhunan tersebut dengan cara mencekik korban.

"Korban dicekik langsung oleh Yanti, sedangkan pelaku Cahya membantunya dengan cara memegang korban. Padahal korban Lilis tengah sakit. Kedua pelaku ini mengaku memiliki dendam pada korban sejak lama," katanya.

Tak sampai di situ, lanjut Tono, kedua pelaku membiarkan jasad korban selama empat hari, lalu memutilasi beberapa bagian tubuh, menguliti, hingga membakarnya.

"Di waktu yang bersamaan, pelaku juga membunuh hingga melakukan perbuatan yang keji itu kepada anak kandungnya sendiri berusia tiga tahun, karena takut perbuatanya terbongkar. Lalu membuang beberapa bagian tubuh korban," katanya.

Selain itu dia mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa gunting dan pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan berbuatan kejinya.

"Kdua pelaku kita kenakan pasal 44 Undang-undang nomor 23/2004 tentang penghapusan KDRT subsider pasal 80 Undang-undang nomor 35/2014 tentang perlindungan anak, dan pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup dan selama 20 tahun penjara," tegasnya.

( Tribunlampung.co.id / TribunJabar.id )

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved