Anak Mutilasi Ibu Kandung di Cianjur
Yanti Sampai Borong Sabun dan Parfum Demi Hilangkan Bau Jasad Ibu Kandungnya
Demi menghilangkan bau busuk yang keluar dari jasad ibu kandung dan anaknya, Yanti (34) sampai memborong sabung dan pengharum ruangan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Cianjur - Demi menghilangkan bau busuk yang keluar dari jasad ibu kandung dan anaknya, Yanti (34) sampai memborong sabung dan pengharum ruangan.
Fakta baru itu terkuak setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan mendapatkan keterangan dari warga di sekitar rumah korban.
Diketahui, kasus pembunuhan berujung mutilasi menggemparkan warga Cianjur, Jawa Barat. Seorang IRT, Yanti (34), dibantu ayahnya, inisial Cahya (53), tega menghabisi nyawa ibu kandungnya, Lilis. Bahkan, tak hanya ibu kandung, Yanti juga tega mencabut nyawa anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun!
Kedua pelaku berusaha untuk menghilangkan jejak tindakan keji itu dengan membeli sabun dan pengharum ruangan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, berdasarkan keterangan seorang warga, sebelum kasus mutilasi tersebut terbongkar, Yanti membeli sabun dan pengharum ruangan dalam jumlah banyak.
"Hasil keterangan warga itu juga menjadi petunjuk bagi petugas untuk melakukan penyelidian dan pemeriksaan kepada kedua pelaku, atas adanya penemuan kerangka dan potongan tubuh manusia," katanya.
Menurutnya, saat petugas menanyakan keberadaan korban, kedua pelaku sempat berbohong dan menyebutkan sedang mengunjungi keluarganya di Kecamatan Ciranjang.
"Tapi saat petugas menyita telepon genggam milik pelaku Yanti, ditemukan foto korban Lilis yang sudah tidak bernyawa. Akhirnya kedua pelaku tak bisa mengelak lagi, dan dibawa ke Polsek Sukaresmi untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.
Kronologi Lengkap
Terungkap kronologis lengkap wanita memutilasi ibu dan anak kandung di Kampung Cikadongdong, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Pelaku utama pembunuhan dan mutilasi tersebut Yanti (34), dibantu ayahnya Cahya (53).
Sementara korbannya Lilis (54) dan N (3).
Peristiwa pembunuhan tersebut berawal saat Yanti datang ke rumah orangtuanya di Sukaresmi.
Saat itu, ia datang bersama anaknya N dan bermalam di rumah orangtuanya.
Kemudian, suami Yanti sekaligus ayah dari N, Jujuh (50) datang menyusul untuk menengok dan melihat kondisi anaknya di rumah korban Lilis, Senin (21/4/2025) siang.
Setelah Jujuh pulang, Yanti menghabisi ibu kandungnya sendiri, Lilis dengan cara dicekik, Senin (20/4/2025) malam.
Dalam melakukan aksinya, Yanti dibantu Cahya.
Setelah itu, Yanti menghabisi anaknya sendiri, N, karena merasa terganggu saat membunuh Lilis dan takut perbuatan kejinya terbongkar.
Setelah membunuh ibu kandung dan anaknya sendiri, Yanti tidak langsung menghilangkan jejak.
Ia sempat membiarkan jenazah kedua korban tergeletak di dalam rumah selama empat hari.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, lokasi rumah yang cukup jauh dari permukiman warga membuat tak seorang pun mencurigai keberadaan jenazah, bahkan tidak mencium bau menyengat dari dalam rumah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan pelaku sengaja membiarkan tubuh kedua korban untuk memudahkan proses mutilasi.
“Tubuh keduanya bahkan dikuliti oleh pelaku, lalu dibakar dengan maksud menghilangkan jejak,” ujar Tono saat ditemui di Mapolres Cianjur, Senin (19/5/2025).
Setelah melakukan aksi kejinya, tulang belulang korban, termasuk tengkorak kepala, dibuang ke sejumlah lokasi di antaranya kebun dan sungai.
Hingga akhirnya warga menemukan potongan tulang manusia dan tengkorak yang dibuang pelaku.
Motif Dendam dan Harta
Tono mengatakan, Yanti tega menghabisi nyawa dan memutilasi ibu kandungnya sendiri karena sakit sakit.
Dia merasa kurang mendapatkan kasih sayang sejak kecil.
"Sedangkan Cahya yang merupakan suami korban sekaligus ayah pelaku Yanti, mengaku ingin menguasai harta korban untuk melunasi utangnya senilai Rp 90 juta," kata dia.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT subsider pasal 80 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 340 KUHPidana.
Kedua pelaku diancam pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan penjara.
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Pemutilasi Ibu di Cianjur, Dikenal sebagai Pribadi Tertutup dan Pergi ke Sawah hingga Sore
Baca juga: Ternyata Yanti Sempat Simpan Jasad Ibu Kandung dan Anaknya di Rumah 4 Hari
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )
Polisi Periksa Kejiwaan Yanti yang Bunuh lalu Mutilasi dan Bakar Jasad Ibu Kandung |
![]() |
---|
Polisi Masih Cari Potongan Tubuh Lilis yang Dibuang Yanti dan Cahya di Banyak Tempat |
![]() |
---|
Yanti Bunuh Ibu Kandung dan Anaknya Seusai Didatangi Sang Suami ke Rumah |
![]() |
---|
Yanti dan Ayahnya Bohongi Polisi Saat Ditanya Keberadaan Ibu Kandungnya |
![]() |
---|
Ternyata Yanti Sempat Simpan Jasad Ibu Kandung dan Anaknya di Rumah 4 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.