Berita Viral

Nasib Guru Supriyani Berubah Drastis, Kini Diangkat PPPK Gajinya 10 Kali Lipat

Nasib guru Supriyani kini berubah drastis usai diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Editor: Kiki Novilia
Istimewa / Tribun Sultra
NASIB GURU SUPRIYANI - Guru Supriyani menerima SK pengangkatan sebagai ASN PPPK setelah mengabdi 16 tahun sebagai guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (19/5/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Konawe - Nasib guru Supriyani kini berubah drastis usai diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebelumnya guru Supriyani sempat viral setelah dilaporkan ke pihak berwajib karena dituduh menganiaya muridnya di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Kabar terbaru, nasib guru Supriyani berubah drastis usai menghadapi kasus tuduhan yang ditujukan kepadanya.

Setelah belasan tahun mengabdi sebagai guru honorer, kini Suprayani bisa merasakan jadi ASN. 

Ia menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai ASN PPPK pada Senin (19/5/2025).

SK tersebut diberikan langsung oleh Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, untuk 650 ASN lainnya.

Supriyani tampak mengenakan baju Korpri dan memperlihatkan SK yang diterimanya.

Ia mengaku bersyukur dengan pengangkatan dirinya sebagai PPPK, setelah 16 tahun mengabdi sebagai guru.

"Perasaannya senang, bahagia dan terharu, karena selama 16 tahun bisa tercapai cita-citanya," katanya melalui sambungan telepon, Selasa (20/5/2025), dilansir dari TribunnewsSultra.com.

Imbasnya, setiap bulan ia bisa menerima gaji sekitar Rp 3 juta, artinya 10 kali lipat dari gaji awalnya yang hanya Rp 300 ribu per bulan.

"Gaji sebulan alhamdulillah sudah bisa terima sekitar Rp 3 juta lebih," jelasnya.

Supriyani pun mengaku terharu, lebih lagi saat teringat masalah yang sempat menimpanya pada akhir tahun lalu.

Dengan statusnya yang kini PPPK, ia berjanji akan bekerja semaksimal mungkin menjadi tenaga pendidik.

Diketahui, Supriyani lulus seleksi PPPK 2024 melalui jalur afirmasi.

Berikut besaran gaji pokok guru ASN masih mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang terbagi berdasarkan golongan:

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved