Pemkot Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung Minta Wajib Pajak Tak Matikan Tapping Box

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meminta wajib pajak untuk tak mematikan tappping box.

Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
TAK MATIKAN TAPPING BOX - Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana dalam kegiatan sosialisasi penagihan pajak daerah tahun 2025 yang digelar pada Rabu (21/5/2025). Ia meminta wajib pajak tidak mematikan tappping box. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meminta wajib pajak untuk tidak mematikan tappping box.

Hal ini karena sesuai fungsinya tapping box merekam semua pemasukan pajak dari wajib pajak.

"Tapping box tidak boleh dimatikan. Karena tapping box ini untuk merekap semua data pemasukan pajak semua ada di situ," ucap Eva Dwana dalam kegiatan sosialisasi penagihan pajak daerah tahun 2025 yang digelar pada Rabu (21/5/2025).

Pihaknya mengatakan akan menambah memasangan 1.000 taping box di Bandar Lampung.

"Kita akan menambah tapping box lagi kurang lebih 1000 semoga kalau sudah dipasang tapping box PAD kita meningkat lagi. Kita berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. karena pajak ini penopang pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat," terangnya.

"Kalau semuanya bisa terealisasi majunya kota Bandar Lampung mitra usaha semuanya yang ada di kota Bandar Lampung kalau mau bekerjasama, koordinasi dengan baik," sambungnya.

Pihaknya akan menerapkan strategi penagihan pajak daerah terus dilakukan secara berkelanjutan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Sampai saat ini, Badan Pendapatan Daerah terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan pajak dibayarkan tepat waktu," ujarnya.

Ia menyebut pehaknya telah menerapkan beberapa langkah konkret salah satunya dengan menyosialisasikan langsung kepada wajib pajak agar membayar tepat waktu.

Lalu, penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) setiap bulan.

"Pengiriman NTPKB (Nota Tagihan Pajak Daerah) untuk opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," ucapnya.

Ia menjelaskan jenis-jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemkot

"Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022. Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, hingga PBJT jasa makanan dan minuman," ujarnya.

Ia mengapresiasi peran Bank Lampung dalam memfasilitasi pembayaran pajak.

Lebih lanjut Ia meminta agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjadi contoh yang baik dalam ketaatan membayar pajak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved