Berita Terkini Nasional

Modus Dukun di Aceh, 4 Tahun Rudapaksa Remaja di Bawah Umur Berulang Kali

Seorang dukun di Banda Aceh berinisial SF alias Abu Perlak harus berurusan dengan polisi lantaran tindakan bejatnya terhadap remaja di bawah umur.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
DUKUN BEJAT: Grafis ilustrasi, rudapaksa. Seorang dukun pengobatan di Banda Aceh berinisial SF alias Abu Perlak (68) harus berurusan dengan polisi lantaran tindakan bejatnya terhadap remaja putri di bawah umur. Ya, SF merudapaksa remaja berusia 15 tahun. Parahnya lagi, aksi bejat sang dukun dilakukan selama 4 tahun. Tindakan bejat sang dukun akhirnya terkuak setelah korban menceritakan apa yang dialaminya ke ibunya. 

Pada awal pengobatan, korban masih ditemani keluarganya.

Namun setelah dua minggu, keluarga korban harus kembali ke Banda Aceh untuk bekerja.

Remaja putri itu akhirnya tinggal di rumah dukun tersebut sejak tahun 2019 hingga 2022.

Tindakan rudapaksa itu dilakukan oleh pelaku pada tahun 2020.

Pelaku memanfaatkan situasi saat istri dan anaknya pergi ke Medan.

Dukun cabul itu diduga beberapa kali merudapaksa korban.

“Jadi, saat itulah korban ini dilecehkan dan dirudapaksa pelaku. Untuk perbuatannya ini sudah berulangkali dilakukan pelaku,” tutur JPU. 

Mirisnya, dukun cabul itu enggan mengakui perbuatannya.

“Intinya korban sudah hilang mahkotanya karena dukun tersebut. Tapi sampai saat ini pelaku tetap menolak mengakuinya,” ujar Erlina.

Erlina menuturkan, korban telah berkali-kali menjadi korban rudapaksa, hingga akhirnya pada tahun 2021, ia hamil empat bulan.

Pelaku kemudian menyuruh korban untuk meminum ramuan yang dibuatnya.

“Si dukun ini memberikan ramuan kepada korban, sehingga kandungannya gugur. Hal itu dilakukan di rumah dukun tersebut,” ucapnya.

Di sisi lain, korban tidak bisa pulang ke rumahnya, dan pelaku tidak mengizinkan orang tua korban untuk menjenguk. 

Padahal, kondisi korban saat itu sudah membaik.

Akhirnya korban diperbolehkan untuk pulang, namun dengan syarat harus kembali ke rumah pelaku.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved