Rumah Kakam di Lamteng Dibakar Massa

Polda Lampung Tetapkan 3 Tersangka Pembakaran Rumah Kakam di Lamteng, Jumlah Bisa Bertambah

Polda Lampung telah menetapkan tiga tersangka pembakaran rumah milik kepala kampung (Kakam) di Lampung Tengah. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/bayu saputra
TIGA TERSANGKA - Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Kamis (22/5/2025). Polisi telah menetapkan tiga tersangka pengerusakan rumah Kakam di Lampung Tengah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung telah menetapkan tiga tersangka pembakaran rumah milik kepala kampung (Kakam) di Lampung Tengah. 

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menetapkan riga tersangka pelaku pembakaran rumah milik kakam di  Lampung Tengah.

"Ada tiga pelaku pembakaran yang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Kombes Pol Pahala Simanjuntak saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (22/5/2025). 

Ia mengatakan, pihaknya kemarin datang ke Mapolres Lampung Tengah bersama Kasubdit Jatanras dan tim. 

Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi, melakukan pemeriksaan, hingga gelar perkara untuk menentukan tersangka

Hingga akhirnya Polda Lampung telah menetapkan tiga tersangka dari kasus tersebut.

Ketiga yang ditetapkan tersangka berperan sebagai provokator, pembakar motor, dan ada yang berperan melakukan pengerusakan rumah dengan kayu balok. 

Ketiga tersangka telah dibawa ke Mapolda Lampung dan dilakukan penahanan. 

Sedangkan tersangka lainnya yang ada di dalam video pada saat kejadian, setelah dilakukan pemanggilan tapi ada beberapa orang tidak memenuhi panggilan polisi. 

"Selanjutnya kami akan melakukan panggilan kedua sekaligus surat perintah membawa untuk nanti diminta keterangan terkait apa yang terjadi dan siapa yang berbuat apa," kata Kombes Pol Pahala. 

Karena, kata Pahala, memang mereka ada dalam video dan juga melakukan aksi pengerusakan serta aksi yang lainnya. 

"Kami melakukan pengembangan dan Polres Lamteng bisa fokus terkait peristiwa pembunuhannya," ujarnya. 

Menurutnya, jumlah tersangka akan bertambah lebih banyak lagi karena di dalam rekaman terlihat cukup banyak pelaku pengerusakannya. 

Polisi pun mengimbau mereka atau orang yang melakukan pengerusakan rumah kakam untuk bisa menyerahkan diri kepada polisi. 

"Jadi kepada pelaku lebih bagus menyerahkan diri, tapi akan ada upaya paksa dengan surat panggilan," pungkas Kombes Pol Pahala.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved