Rumah Kakam di Lamteng Dibakar Massa

27 Adegan Diperagakan Pelaku dalam Rekonstruksi Pembunuhan di Pasar Bandar Agung Lampung Tengah

Kasus penikaman warga di Pasar Bandar Agung hingga menyulut amarah warga melakukan pembakaran rumah Kepala Kampung Gunung Agung memasuki babak baru.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Teguh Prasetyo
Dok Kejari Lamteng
REKONTRUKSI - Kejaksaan Negeri Gunung Sugih serta Polres Lampung Tengah menggelar rekonstruksi kasus penikaman warga di Pasar Gunung Agung yang berbuntut aksi pembakaran oleh masa terhadap rumah Kepala Kampung Gunung Agung, Kamis (10/7/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH – Kasus penikaman warga di Pasar Bandar Agung hingga menyulut amarah warga melakukan pembakaran rumah Kepala Kampung Gunung Agung memasuki babak baru.

Tersangka atas nama Agus Sadewo menjalani kegiatan rekonstruksi bersama Kejaksaan Negeri Lampung Tengah bersama Kepolisian Resor Lampung Tengah dengan perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Alfa Dera mengatakan, perkara ini melibatkan tersangka atas nama Agus Sadewo dan korban bernama Surya, yang meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya.

Kejadian tragis tersebut terjadi pada hari Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 08.30 WIB di Pasar Bandar Agung, Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Dia mengatakan, rekonstruksi ini langsung diperagakan di lokasi kejadian perkara pada Kamis, 10 Juli 2025.

"Dengan adanya rekonstruksi ini, kami akan memperjelas kronologi serta peran dari masing-masing pihak yang terlibat. Proses ini merupakan bagian dari upaya penyidikan guna melengkapi berkas perkara yang tengah diteliti oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah," kata Alfa saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id.

Alfa menjelaskan, dalam kegiatan tersebut, ada 27 adegan yang diperagakan oleh tersangka, mulai dari momen ketika tersangka dan korban sama-sama berada di pasar, pertemuan antara keduanya, hingga terjadinya cekcok yang berujung pada tindakan penusukan oleh tersangka terhadap korban. 

Seluruh adegan tersebut disusun berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan para saksi.

Alfa menyebut, hasil rekonstruksi juga mengungkap bahwa korban Surya mengalami dua luka tusuk, masing-masing di bagian dada dan leher, yang diduga kuat menjadi penyebab utama kematiannya.

“Kegiatan rekonstruksi ini adalah tahapan krusial untuk menegaskan kembali rangkaian peristiwa pidana yang terjadi. Kami, bersama penyidik dari kepolisian, hadir untuk memastikan bahwa semua adegan yang diperagakan sesuai dengan fakta hukum, alat bukti, dan keterangan para saksi yang terdapat di dalam berkas perkara," ujarnya. 

"Ditemukannya dua luka tusuk pada tubuh korban dalam rekonstruksi bersesuaian dengan hasil visum yang juga terdapat di dalam berkas perkara,” tambah Alfa Dera.

Kemudian dalam perkara ini Alfa Dera ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Lampung Tengah bersama Yuri Syah Putra.

Secara aktif, kata dia, pihaknya mengawal jalannya rekonstruksi untuk memastikan bahwa setiap tahapan berlangsung sesuai prosedur dan mendukung pembuktian unsur-unsur pidana dalam berkas perkara.

Alfa mengatakan, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Selain memperjelas kronologi kejadian secara rinci di TKP, rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari kelengkapan berkas perkara yang harus dipenuhi oleh penyidik, sehingga berkas dapat dinilai apakah telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dinyatakan lengkap (P-21).

“Kami saat ini masih menunggu penyidik untuk melengkapi beberapa petunjuk yang kami berikan. Selain rekonstruksi, terdapat pula beberapa alat bukti tambahan yang perlu dilengkapi guna membuat terang tindak pidana ini, sehingga seluruh hasil penyidikan dapat kami buktikan secara utuh di pengadilan,” tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved