Rumah Kakam di Lamteng Dibakar Massa
Deretan Barang Bukti yang Diamankan dalam Kasus Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi
Polisi mengungkap beber deretan barang bukti yang diamankan dalam kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polres Lampung Tengah mengungkap beber deretan barang bukti yang diamankan dalam kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan Kepala Kampung Gunung Agung Sukardi.
Dugaan tersebut terungkap seusai ratusan massa menggeruduk dan membakar rumah Kepala Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai pada Sabtu (17/5/2025).
Plh. Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Iptu Pande Putu Yoga Mahendra mengatakan, tindak pidana yang dilakukan Sukardi terkuak saat pihaknya melakukan olah TKP pasca pembakaran rumah.
"Pada saat melakukan olah TKP pembakaran rumah tersebut, anggota menemukan 335 liter solar dalam jerigen kapasitas 35 liter dan 44 jerigen kosong di rumah Sukardi," kata Pande saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2025).
Pande menjabarkan, pihaknya menyita 9 buah jerigen kapasitas 35 liter yang berisikan BBM jenis solar, 3 jerigen kapasitas 10 liter yang berisikan BBM jenis solar, 44 jerigen berukuran 35 liter kosong yang diduga dipakai untuk menampung BBM subsidi.
Kemudian menemukan ada 1 unit truk yang ditelah dimodifikasi baknya, sehingga terdapat tangki yang diduga untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Selain itu juga terdapat 1 unit mobil Panther yang telah dimodifikasi adanya tangki didalam nya yang diduga guna melakukan penyalahgunaan bbm subsidi dalam keadaan kosong.
"Dari temuan tersebut, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi termasuk Kepala Kampung Gunung Agung Sukardi," kata dia.
Saat ini, kata Pande, pihaknya juga tengah melakukan pendalaman kasus tersebut.
Pande melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, total aset milik Sukardi yang disita sebagai barang bukti tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, di antaranya:
- 11 kempu kosong 1.000 liter,
- 2 buah drum,
- 2 unit mobil fuso,
- 44 jerigen kapasitas 35 liter,
- 1 mesin sedot dengan selang terpasang,
- 9 buah ember,
- 1 buah corong bensin,
- 1 buah sekop bangunan,
- 1 unit motor utuh,
- 4 unit motor terbakar (sisa rangka),
- 1 unit mobil modifikasi tangki (panther),
- 1 buah alat ukur bensin,
- 1 buah drum yang terpotong yang di jadikan bak,
- 3 buah mobil pick up,
- 9 jerigen 35 liter berisikan solar,
- 3 jerigen 10 liter berisikan solar.
"Terduga pelaku diancam Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
27 Adegan Diperagakan Pelaku dalam Rekonstruksi Pembunuhan di Pasar Bandar Agung Lampung Tengah |
![]() |
---|
Polda Masih Lakukan Penyelidikan Terkait Temuan BBM Subsidi di Rumah Kakam Lampung Tengah |
![]() |
---|
Polda Ambil Alih Kasus Penanganan Dugaan Korupsi Beras di Lamteng, Berkoordinasi dengan BPKP |
![]() |
---|
Polda Lampung Tetapkan 3 Tersangka Pembakaran Rumah Kakam di Lamteng, Jumlah Bisa Bertambah |
![]() |
---|
Kakam Gunung Agung Lampung Tengah Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.