Rumah Kakam di Lamteng Dibakar Massa

Deretan Barang Bukti yang Diamankan dalam Kasus Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi

Polisi mengungkap beber deretan barang bukti yang diamankan dalam kasus  dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq
BBM - Plh. Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Iptu Pande Putu Yoga Mahendra. Jajaran Polres Lampung Tengah mengungkap adanya dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh Kepala Kampung Gunung Agung Sukardi, Selasa (20/5/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polres Lampung Tengah mengungkap beber deretan barang bukti yang diamankan dalam kasus  dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan Kepala Kampung Gunung Agung Sukardi.

Dugaan tersebut terungkap seusai ratusan massa menggeruduk dan membakar rumah Kepala Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai pada Sabtu (17/5/2025).

Plh. Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Iptu Pande Putu Yoga Mahendra mengatakan, tindak pidana yang dilakukan Sukardi terkuak saat pihaknya melakukan olah TKP pasca pembakaran rumah.

"Pada saat melakukan olah TKP pembakaran rumah tersebut, anggota menemukan 335 liter solar dalam jerigen kapasitas 35 liter dan 44 jerigen kosong di rumah Sukardi," kata Pande saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2025).

Pande menjabarkan, pihaknya menyita 9 buah jerigen kapasitas 35 liter yang berisikan BBM jenis solar, 3 jerigen kapasitas 10 liter yang berisikan BBM jenis solar,  44 jerigen berukuran 35 liter kosong yang diduga dipakai untuk menampung BBM subsidi.

Kemudian menemukan ada 1 unit truk yang ditelah dimodifikasi baknya, sehingga terdapat tangki yang diduga untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Selain itu juga terdapat 1 unit mobil Panther yang telah dimodifikasi adanya tangki didalam nya yang diduga guna melakukan penyalahgunaan bbm subsidi dalam keadaan kosong.

"Dari temuan tersebut, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi termasuk Kepala Kampung Gunung Agung Sukardi," kata dia.

Saat ini, kata Pande, pihaknya juga tengah melakukan pendalaman kasus tersebut.

Pande melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, total aset milik Sukardi yang disita sebagai barang bukti tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, di antaranya:

- 11 kempu kosong 1.000 liter,
- 2 buah drum,
- 2 unit mobil fuso,
- 44 jerigen kapasitas 35 liter,
- 1 mesin sedot dengan selang terpasang,
- 9 buah ember,
- 1 buah corong bensin,
- 1 buah sekop bangunan,
- 1 unit motor utuh,
- 4 unit motor terbakar (sisa rangka),
- 1 unit mobil modifikasi tangki (panther),
- 1 buah alat ukur bensin,
- 1 buah drum yang terpotong yang di jadikan bak,
- 3 buah mobil pick up,
- 9 jerigen 35 liter berisikan solar,
- 3 jerigen 10 liter berisikan solar.

"Terduga pelaku diancam Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved