Penusukan di Mesuji

Breaking news Pelaku Penusukan Pemuda di Mesuji Ditangkap Polisi

Polres Mesuji menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penusukan yang mengakibatkan seorang pemuda meninggal dunia.

Tayang:
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
PELAKU PENUSUKAN DITANGKAP - Kapolres Mesuji didampingi jajaran kepolisian tunjukan barang bukti kasus penusukan dalam konpers Jumat (23/5/2025). Pihak kepolisian berhasil menangkap sang pelaku penusukan. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Polres Mesuji, Polda Lampung menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penusukan yang mengakibatkan seorang pemuda meninggal dunia.

Kegiatan konferensi pers tersebut digelar di halaman Mapolsek Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji pada Jumat (23/5/2025).

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris dalam konferensi persnya menyampaikan Satreskrim Polres Mesuji telah berhasil mengungkap kasus penusukan yang terjadi pada 20 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Bendungan Albaret, Desa Simpang Mesuji.

"Dari pengungkapan yang kami lakukan, kami dari pihak kepolisian berhasil menangkap satu pelaku penusukan," ujarnya.

Adapun identitas pelaku yakni berinisial V (17) warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.

Pelaku juga merupakan seorang pelajar SMK di Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Sedangkan korbannya berinisial AM (20) warga Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI.

Tetapi korban saat ini bertempat tinggal di Desa Margo Rahayu Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. 

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus penusukan hingga menyebabkan korban meninggal dunia dilakukan berkat kerja keras dari personel gabungan Polres Mesuji dan Polres OKI.

"Dalam waktu kurang dari 2 kali 24 jam pelaku berhasil ditangkap di Desa Sungai Ceper, Kabupaten OKI," ucapnya.

Masih kata Kapolres atas pengungkapan kasus ini tindak pidana yang disangkakan adalah tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidananya 15 tahun hukuman penjara.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved