Penusukan di Mesuji

Pelajar SMK Tusuk Pemuda di Mesuji hingga Tewas Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun Penjara

Seorang pelajar SMK yang menusuk seorang pemuda di Mesuji hingga tewas terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
TERANCAM PENJARA - Polres Mesuji, Polda Lampung ungkap kasus penusukan di Mapolsek Simpang Pematang, Jumat (23/5/2025). Pelajar SMK tusuk pemuda di Mesuji hingga tewas terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Seorang pelajar SMK yang menusuk seorang pemuda di Mesuji, Lampung hingga menyebabkan korban tewas terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris dalam konferensi pers pada Jumat (23/5/2025).

"Pelaku terancam mendapatkan sanksi hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.

Kapolres menjelaskan tindak pidana yang disangkakan adalah tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimalnya 15 tahun hukuman penjara.

Diketahui jika peristiwa tersebut terjadi pada 20 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Bendungan Albaret, Desa Simpang Mesuji.

Adapun identitas pelaku yakni berinisial V (17) warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.

Pelaku juga merupakan seorang pelajar SMK di Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Sedangkan korbannya berinisial AM (20) warga Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI.

Tetapi korban saat ini bertempat tinggal di Desa Margo Rahayu Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. 

Sebelumnya diberitakan, motif penusukan tersebut terjadi berkat permasalahan pribadi terkait hubungan wanita.

"Motifnya itu terkait masalah pribadi antara korban dan pelaku terkait hubungan wanita," ujarnya.

Dijelaskan Kapolres berawal dari masalah pribadi itu korban pun mencari dan mendatangi pelaku di SMK yang menjadi tempat pelaku bersekolah.

Saat mendatangi SMK di Kecamatan Simpang Pematang yang menjadi lokasi pelaku bersekolah korban tidak berhasil menemuinya.

Selanjutnya, korban pun langsung menelpon pelaku untuk bertemu korban di Bendungan Albaret, Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Setelah itu, korban dan pelaku bertemu di TKP hingga terjadi pertikaian.

"Sehingga terjadilah pertikaian, dan ternyata korban alami penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia," imbuhnya.

Masih kata Kapolres, dari hasil pengungkapan itu pihaknya kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa dua sebilah pisau, jaket, baju, celana dan sendal selop.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved