Berita Lampung

Guru Ngaji di Lampung Tengah Rudapaksa Siswi Kelas 6 SD hingga Hamil 8 Bulan

Seorang oknum guru ngaji di Lampung Tengah merudapaksa anak di bawah umur hingga hamil 8 bulan.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Teguh Prasetyo
Dok Polres Lampung Tengah
GURU MENGAJI - Seorang oknum guru ngaji di Lampung Tengah ditangkap polisi merudapaksa anak di bawah umur hingga hamil 8 bukan, Kamis (22/5/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Seorang oknum guru ngaji di Lampung Tengah merudapaksa anak di bawah umur hingga hamil 8 bulan.

Aksi bejat itu dilakukan oleh MJ (55), warga Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah terhadap murid mengajinya yang masih duduk di bangk sekolah SD kelas 6 berinisial M (13).

Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni mengatakan, korban dan pelaku adalah tetangga dekat yang berstatus guru dan murid belajar mengaji Alquran.

"Pelaku merudapaksa korban sebanyak tiga kali. Pertama di bulan Mei 2024, kedua dan ketiga dilakukan pelaku pada bulan Oktober 2024 di sebuah rumah kosong yang berada di belakang rumah korban,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (23/5/2025).

Feri mengatakan, Tekab 308 pun menangkap MJ di Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis (22/5/2025).

Dia menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku sedang memberi makan kambing di samping rumah korban, pada bulan Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB.

Dikatakan Feri, pelaku sudah familiar dengan rumah kosong yang menjadi TKP aksi rudapaksa yang dilakukannya karena dia selalu beristirahat di rumah kosong tersebut usai memberi makan kambing.

Disaat bersaman lanjutnya, korban datang ke rumah kosong tersebut untuk mengambil mainan.

“Tanpa basa basi, pelaku pun langsung menarik korban masuk ke dalam kamar di rumah kosong tersebut dan melakukan aksi rudapaksa,” imbuhnya.

Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memberikan uang Rp 20 ribu sebagai uang jajan dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

“Aksi itupun terulang sebanyak 3 kali di tempat yang sama dan dengan iming-iming serta ancaman yang sama,” terangnya.

Kapolsek mengatakan, kecurigaan keluarga mulai muncul ketika korban menunjukkan perubahan perilaku hingga akhirnya diketahui bahwa korban tengah mengandung hingga 8 bulan. 

Kasus ini pun kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polsek Punggur, pada Rabu 14 Mei 2025.

Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada penangkapan terhadap pelaku pada Kamis 22 Mei 2025, saat pelaku sedang memberi makan kambing di sekitar rumah korban.

"Pelaku kini ditahan dan dikenakan pasal tentang perlindungan anak sesuai dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved