Penusukan di Mesuji

Kasus Penusukan Pemuda di Mesuji, Korban Tewas dengan 3 Luka Tusukan

Dikatakan Kapolres berdasarkan hasil penyelidikan korban alami luka tiga tusuk dalam insiden tersebut.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
TIGA LUKA TUSUKAN - Barang bukti kasus penusukan di Mesuji dihadirkan dalam konpers di Mapolres Mesuji, Jumat (23/5/2025). Kasus penusukan pemuda di Mesuji, korban tewas dengan 3 luka tusukan. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Polres Mesuji, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penusukan yang mengakibatkan seorang pemuda meninggal dunia.

Kejadian itu terjadi pada 20 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Bendungan Albaret, Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris mengatakan kasus tersebut terjadi berawal dari kasus pribadi antara pelaku V (17) dengan korban AM (20).

"Akibat pertikaian yang dilakukan pelaku lakukan penusukan ke korban hingga akhirnya korban meninggal dunia," ujarnya.

Harris menjelaskan korban sebelum sempat dilarikan ke rumah sakit bersama temannya dan warga sekitar.

Tetapi nyawa korban tersebut tidak tertolong akibat luka tusukan.

Dikatakan Harris berdasarkan hasil penyelidikan korban alami luka tiga tusuk dalam insiden tersebut.

"Sementara yang kita ketahui dan kami juga masih menunggu hasil visum korban alami luka tiga tusukan," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Mesuji, Polda Lampung menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penusukan yang mengakibatkan seorang pemuda meninggal dunia.

Kegiatan konferensi pers tersebut digelar di halaman Mapolsek Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji pada Jumat (23/5/2025).

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris dalam konferensi persnya menyampaikan Satreskrim Polres Mesuji telah berhasil mengungkap kasus penusukan yang terjadi pada 20 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Bendungan Albaret, Desa Simpang Mesuji.

"Dari pengungkapan yang kami lakukan, kami dari pihak kepolisian berhasil menangkap satu pelaku penusukan," ujarnya.

Adapun identitas pelaku yakni berinisial V (17) warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.

Pelaku juga merupakan seorang pelajar SMK di Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Sedangkan korbannya berinisial AM (20) warga Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI.

Tetapi korban saat ini bertempat tinggal di Desa Margo Rahayu Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. 

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus penusukan hingga menyebabkan korban meninggal dunia dilakukan berkat kerja keras dari personel gabungan Polres Mesuji dan Polres OKI.

"Dalam waktu kurang dari 2 kali 24 jam pelaku berhasil ditangkap di Desa Sungai Ceper, Kabupaten OKI," ucapnya.

Masih kata Kapolres atas pengungkapan kasus ini tindak pidana yang disangkakan adalah tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidananya 15 tahun hukuman penjara.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved