Berita Lampung
Sidang Perdana Pembunuhan 3 Polisi Way Kanan Akan Digelar 11 Juni 2025
Sidang perdana untuk Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis direncanakan akan digelar pada Rabu (11/6/2025) dengan agenda dakwaan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PALEMBANG - Kopral Dua (Kopda) Basarsyah dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis yang menjadi tersangka dalam penembakan tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, dijadwalkan untuk segera menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Proses ini dimulai setelah Oditurat Militer (Otmil) I-05 Palembang menyerahkan berkas perkara kepada Pengadilan Militer I-04 Palembang, pada Jumat (23/5/2025).
Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, menjelaskan bahwa setelah menerima berkas dari kedua tersangka, pihaknya akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan perkara dan membentuk majelis hakim dalam waktu dua hari kerja.
“Setelah berkas diperiksa, majelis hakim akan menentukan jadwal sidang dan memanggil saksi-saksi serta terdakwa,” ujar Kolonel Fredy kepada wartawan.
Sidang perdana untuk Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis direncanakan akan digelar pada Rabu (11/6/2025) dengan agenda dakwaan.
Kepala Otmil I-05 Palembang, Kolonel Laut (H) M Muchlis, menambahkan bahwa dalam penyusunan berkas perkara ini, sebanyak 41 saksi telah diperiksa.
Dari jumlah tersebut, 31 orang menjadi saksi untuk kasus Kopda Basarsyah dan 10 orang untuk Peltu Lubis.
Para saksi berasal dari berbagai unsur, termasuk masyarakat, kepolisian, dan ahli.
“Seluruh saksi yang masuk dalam berkas pemeriksaan ini nantinya akan dihadirkan dalam persidangan. Mereka akan dimintai keterangan oleh hakim,” jelas Muchlis.
Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal.
Sementara itu, Peltu Lubis dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Sebagai informasi, Kopda Basarsyah telah menembak mati tiga polisi saat melakukan penggerebekan di lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025).
Tiga polisi yang tewas dalam insiden tersebut adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto serta dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M Ghalib Surya Ganta.
(tribunnetwork)
Pembekuan Penggunaan Sirine dan Strobo Dinilai Akademisi Universitas Lampung Sudah Tepat |
![]() |
---|
Siswa SMP Xaverius 2 Bandar Lampung Dirundung hingga Dianiaya Teman Sekolah |
![]() |
---|
Siswa SMP Xaverius 2 Bandar Lampung Diduga Dianiaya Teman Sendiri, Pelaku Dipolisikan |
![]() |
---|
Lampung Penerima Manfaat MBG Terbanyak di Indonesia |
![]() |
---|
Besok Ribuan Petani Akan Gelar Aksi di Kantor Gubernur Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.