Berita Terkini Nasional
Syarat Pekerja yang Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah, Cair Juni 2025
Siap-siap bagi pekerja yang saat ini mendapatkan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) bakal mendapatkan BSU.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Siap-siap bagi pekerja yang saat ini mendapatkan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) bakal mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU ).
Saat ini, pemerintah tengah menggodok aturannya terkait rencana pemberian BSU bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta.
Rencananya, BSU bagi pekerja gaji di bawah Rp 3,5 juta itu bakal cair mulai Juni 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartanto menjelaskan pemberikan BSU termasuk dalam enam paket insentif ekonomi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.
BSU akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau Upah Minimum Provinsi (UMP) dan guru honorer.
Besaran BSU yang akan diberikan pada periode Juni 2025 belum diketahui.
Sebagai informasi, pada 2022 lalu pemerintah memberikan BSU sebesar Rp600 ribu kepada pekerja/buruh yang diberikan 1 kali.
Selain BSU, ada lima paket ekonomi lainnya yang akan diberikan pemerintah kepada masyarakat.
Paket tersebut yakni diskon transportasi yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, dan diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.
Kemudian, ada potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan berlaku pada Juni-Juli 2025.
Ada pula diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025 kepada rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Selanjutnya, pemerintah juga akan memberikan bantuan sosial berupa sembako kepada masyarakat.
"Pemerintah juga menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025," tulis keterangan dalam Siaran Pers Kemenko Perekonomian, dikutip Sabtu (24/5/2025).
Ada pula alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025.
Terakhir, pemerintah akan memberikan stimulus berupa perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.
Enam paket insentif ekonomi tersebut salah satunya bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional.
Saat ini, keenam stimulus tersebut sedang difinalisasi dan direncanakan akan diluncurkan pada 5 Juni 2025.
Baca juga: Subsidi Upah Disalurkan Mulai 5 Juni, Khusus untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.