Berita Terkini Nasional
Kasus Pernikahan Anak di Lombok Tengah Viral, Ortu Sebut Sudah Dicegah dan Hanya Ikuti Aturan Adat
Muhdan, ayah pengantin perempuan, menjelaskan bahwa pihak keluarga sebelumnya sudah pernah berupaya mencegah keduanya menikah dengan cara memisahkan.
Ia menegaskan, keduanya ke luar pulau hanya untuk menikah, bukan untuk melakukan perbuatan lain.
"Akhirnya orangtua kedua belah pihak sepakat, jalan satu-satunya menikahkan mereka," imbuhnya.
Pernikahan akhirnya dilaksanakan pada awal Mei 2025 dan dilanjutkan prosesi pernikahan nyongkolan yang kemudian viral di media sosial.
Muhaman menegaskan, secara tradisi masyarakat Sasak jika perempuan sudah dilarikan lebih dari 1x24 jam dan menyatakan diri menikah maka sudah masuk dalam tradisi merariq.
"Itu sudah masuk dalam adat istiadat kami. Sebagai warga Sasak sudah tidak bisa dicabut dan itu turun-temurun, yang kami jalani dan satu-satunya cara ya seperti tadi harus dinikahkan," tutur Muhaman.
Sementara Kepala Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah, NTB, Lalu Januarsa Atmaja menceritakan, awal mula pernikahan terjadi.
Menurut dia, tiga pekan sebelum video viral, kedua remaja sudah menikah (merariq).
Namun, karena usia keduanya di bawah umur, kepala dusun setempat berupaya memisahkan anak-anak tersebut.
"Jadi kadus setempat melerai, artinya masih di bawah umur enggak boleh menikah, akhirnya anak dipisah oleh kepala dusun, baik yang di Beraim (tempat tinggal laki-laki) maupun di Mujur (tempat tinggal perempuan)," kata Lalu Januarsa, Sabtu (24/5/2025).
Jarak tiga minggu setelah dipisahkan, keduanya kembali menikah dengan cara memariq atau tradisi kawin lari suku Sasak Lombok.
"Tiga minggu kemudian anak ini nekat lagi melakukan pernikahan culik lari itu, dibawa ke Sumbawa dua hari dua malam, baru dia balik lagi ke Lombok," tuturnya.
Setelah keduanya sampai di rumah laki-laki, kepala dusun kembali memberi tahu pihak perempuan bahwa keduanya kembali menikah dan akan dikembalikan lagi ke orangtuanya.
Namun, orangtua pihak perempuan tidak mau anaknya dikembalikan dan membiarkan anaknya menikah.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi menyebut, kedua pengantin masih di bawah umur.
Pengantin wanita siswi SMP, YL, berusia 15 tahun, sedangkan pengantin pria, RS, anak putus sekolah (APTS) berusia 17 tahun.
Presiden Prabowo Kecewa dengan Petugas Gara-gara Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Ucapan Driver Ojol yang Bawa Bendera One Piece Soal Kematian Affan Dibalas Peluk Brimob |
![]() |
---|
Tangis Ibunda Affan Pecah saat Anies Baswedan Melayat Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis |
![]() |
---|
5 Tuntutan Mahasiswa setelah Rantis Brimob Lindas Driver Ojol sampai Tewas |
![]() |
---|
Terkuak Potongan Kaki yang Dibuang di Tempat Sampah Depan Hotel, Milik Pasien Amputasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.