Berita Terkini Nasional

Kasus Pernikahan Anak di Lombok Tengah Viral, Ortu Sebut Sudah Dicegah dan Hanya Ikuti Aturan Adat

Muhdan, ayah pengantin perempuan, menjelaskan bahwa pihak keluarga sebelumnya sudah pernah berupaya mencegah keduanya menikah dengan cara memisahkan.

Editor: Teguh Prasetyo
Istimewa via Tribun Lombok
PERNIKAHAN ANAK - Viral pernikahan anak YL (15), yang masih duduk di bangku SMP dengan pengantin laki-laki, RE (17) di Lombok Tengah, NTB, viral di media sosial. 

Ia menegaskan, keduanya ke luar pulau hanya untuk menikah, bukan untuk melakukan perbuatan lain.

"Akhirnya orangtua kedua belah pihak sepakat, jalan satu-satunya menikahkan mereka," imbuhnya.

Pernikahan akhirnya dilaksanakan pada awal Mei 2025 dan dilanjutkan prosesi pernikahan nyongkolan yang kemudian viral di media sosial.

Muhaman menegaskan, secara tradisi masyarakat Sasak jika perempuan sudah dilarikan lebih dari 1x24 jam dan menyatakan diri menikah maka sudah masuk dalam tradisi merariq.

"Itu sudah masuk dalam adat istiadat kami. Sebagai warga Sasak sudah tidak bisa dicabut dan itu turun-temurun, yang kami jalani dan satu-satunya cara ya seperti tadi harus dinikahkan," tutur Muhaman.

Sementara Kepala Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah, NTB, Lalu Januarsa Atmaja menceritakan, awal mula pernikahan terjadi.

Menurut dia, tiga pekan sebelum video viral, kedua remaja sudah menikah (merariq).

Namun, karena usia keduanya di bawah umur, kepala dusun setempat berupaya memisahkan anak-anak tersebut.

"Jadi kadus setempat melerai, artinya masih di bawah umur enggak boleh menikah, akhirnya anak dipisah oleh kepala dusun, baik yang di Beraim (tempat tinggal laki-laki) maupun di Mujur (tempat tinggal perempuan)," kata Lalu Januarsa, Sabtu (24/5/2025).

Jarak tiga minggu setelah dipisahkan, keduanya kembali menikah dengan cara memariq atau tradisi kawin lari suku Sasak Lombok.

"Tiga minggu kemudian anak ini nekat lagi melakukan pernikahan culik lari itu, dibawa ke Sumbawa dua hari dua malam, baru dia balik lagi ke Lombok," tuturnya.

Setelah keduanya sampai di rumah laki-laki, kepala dusun kembali memberi tahu pihak perempuan bahwa keduanya kembali menikah dan akan dikembalikan lagi ke orangtuanya.

Namun, orangtua pihak perempuan tidak mau anaknya dikembalikan dan membiarkan anaknya menikah.

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi menyebut, kedua pengantin masih di bawah umur.

Pengantin wanita siswi SMP, YL, berusia 15 tahun, sedangkan pengantin pria, RS, anak putus sekolah (APTS) berusia 17 tahun.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved