Berita Lampung

Mahasiswa Bandar Lampung Curi Motor Karena Dijerat Utang Marketplace

Mahasiswa salah satu kampus di Bandar Lampung berinisial GR (22) warga Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, ditangkap polisi pada Senin (19/5)

Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
JADI JOKI CURANMOR - Pelaku curanmor GR ditangkap polisi, Senin (26/5/2025). GR ditangkap karena menjadi joki pencurian motor milik mahasiswa asal Lampung Tengah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Mahasiswa salah satu kampus di Bandar Lampung berinisial GR (22) warga Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, ditangkap polisi pada Senin (19/5) pukul 03.00 WIB di Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Pelaku ditangkap karena melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik Ni Kadek Ragil, mahasiswa asal Lampung Tengah pada Selasa (11/2) silam.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pelaku curanmor tersebut masih berstatus mahasiswa.

"Polisi telah mengamankan satu dari dua pelaku curanmor, sementara itu pelaku lainnya R masih buron," kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Senin (26/5).

Komplotan curanmor tersebut menyasar indekos yang keamanannya longgar.

"Kami mengetahui pelaku berkat dari rekaman CCTV yang berada dekat lokasi kejadian kehilangan motor tersebut," ujar Kombes Pol Alfret.

Pelaku mengeksekusi motor dengan menggunakan kunci letter T yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Lalu motor hasil curian dijual seharga Rp 4 Juta dan hasilnya dibagi dua. Pelaku menggunakan uangnya untuk membayar tagihan Shopee Pay atau kebutuhannya sehari-hari.

Ditambahkan Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto, pelaku mengaku diajak temannya untuk mencuri motor.

“Jadi peran dari Gunadi ini sebagai joki, sementara itu eksekutor utama buron. Polisi akan mengembangkan kasus tersebut," terang Kompol Kurmen.

Polisi menduga ada kemungkinan tempat kejadian perkara (TKP) lainnya yang jadi sasaran pencurian motor.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti celana panjang hitam, satu helm biru, serta rekaman CCTV saat pelaku beraksi.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.(byu)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved